LINGKARPENA.ID | Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kota Sukabumi, tertibkan Gambar atau Alat Peraga Kampanye (APK) Calon legislatif (Caleg) dari berbagai Partai Politik dan reklame yang tidak berizin di wilayah Kota Sukabumi.
Dari pantauan Lingkarpena.id dilapangan, petugas sudah melakukan penertiban APK Caleg dan reklame mulai dari Jalan Arif Rahman Hakim, perempatan lampu merah di Jalan KH. A. Sanusi Degung, kemudian di lanjut ke Jalan Bhayangkara dan jalan RSUD R Syamsudin SH Bunut.
Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (Kabid Gakda) Dinas Sat Pol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan bahwa kegiatan penertiban APK Caleg dan reklame ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2017 tentang Penyelenggaraan Pajak dan Perda nomor 10/2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Ya, kondisi yang sekarang memang kurang begitu bagus. Banyak baliho-baliho yang rusak atau sobek yang tidak ditempatkan, sehingga mengganggu estetika kota, ya kita bersihkan,” kata Ajat, sapaan akrab Sudrajat, kepada Lingkarpena.id, Kamis (07/09/2023).
Dengan adanya temuan tersebut, kata dia, pihaknya mengimbau kepada para Caleg partai yang akan memasang APK dirinya agar tetap memperhatikan estetika kota, dan juga harus membayar pajak. Pasalnya, saat ini tahapan untuk pemasangan baliho dan poster itu dimulai bulan November. Hal itu berdasarkan informasi dari KPU dan Bawaslu.
“Sebetulnya tahapannya kan nanti pada Bulan November. Nah, hari ini kita bersih-bersih, jadi jangan sampai nanti bertambah banyak lagi APK itu,” pungkasnya.