Lingkarpena.id, SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Sukabumi menggelar razia masker di pusat keramaian Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Jumat (4/11/2020). Dalam razia tersebut puluhan orang terjaring dan diberikan denda Rp100 ribu.
“Penerapan sanksi ini sesuai dengan Perwal (Peraturan Wali Kota) nomor 36 tahun 2020, tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP Kota Sukabumi, Sudrajat.
Sudrajat mengaku, berbagai upaya sosialisasi dan imbauan sudah dilakukan. Bahkan, sudah berjalan selama sembilan bulan.
“Meskipun sosialisasi sudah dilakukan selama sembilan bulan, masyarakat masih saja mengabaikan protokol kesehatan. Terutama tidak memakai masker, maka dari itu sekarang dilakukan sanksi denda ini,” ucapnya.
Baca juga: Pemdes Cimanggu Bagikan 3000 Masker Gratis
Baca juga: Desa Nagraksari Siapkan 8000 Masker untuk Warga
Jumlah total pelanggar yang terjaring razia hari ini, sambung dia, belum terpantau karena masih berjalan terus. “Yang jelas buku BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebanyak 50 lembar hampir habis,” imbuhnya.
Terkait sasaran tempat usaha, sambung dia, masih menunggu instruksi lebih lanjut. Sebab, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi ke tempat usaha yang ada di Kota Sukabumi.
“Kami masih menunggu perintah, apakah nanti berlanjut ke dunua usaha ataupun pendidikan. Sejauh ini, sasarannya masih pejalan kaki dan pengguna kendaraan,” tandasnya.
Reporter : Garis NB
Redaktur : Alan