Lingkarpena.id, Sukabumi – Berbagai kegiatan dilaksanakan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se Jawa dan Bali yang dimulai hari ini di Kota Sukabumi, Sabtu (03/07/2021).
Salah satu kegiatan yaitu penutupan ruas Jalan A Yani sebagai titik pusat lokasi perbelanjaan, dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Sat Pol PP dan Dishub Kota Sukabumi untuk menghindari kerumunan massa yang sering terjadi di lokasi tersebut.
Baca juga: |
Inilah Titik Lokasi Pos Penyekatan PPKM Darurat di Wilayah Hukum Polres Sukabumi |
Lalu penyemprotan disinfektan untuk membersihkan virus yang berada pada benda-benda di sepanjang jalan dalam kota yang dilaksanakan oleh Unit Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sukabumi.
Patroli PPKM Darurat dari pagi hingga malam oleh personil yang diterjunkan terdiri Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Satpol PP dan Dishub.
Baca juga: |
Satgas Covid-19 Kecamatan Nagrak Amankan 6 Remaja yang Teriak-teriak Covid-19 Tidak Ada |
“Patroli penegakan hukum hari ini sudah diberlakukan. Jadi ketika masih ada pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak serta melanggar yang lain akan tindak tegas dengan tipiring dan denda hingga sanksi lainnya,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan.
Sumarni berharap seluruh lapisan masyarakat baik pelaku usaha dan pedagang pasar bisa paham isi Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, dengan tujuannya untuk menekan laju pemaparan Covid-19 di Kota Sukabumi yang semakin memprihatinkan.
Redaktur: Dharmawan Hadi