Terancam 12 Tahun Tiga Pelaku Pemerkosaan di Sukabumi 

LINGKARPENA.ID – Tiga pelaku kasus pemerkosaan di Parungkuda Kabupaten Sukabumi terancam 12 tahun penjara. Ganjaran bagi ketiga pelaku tersebut, disampaikan AKBP Dedy saat menggelar konferensi pers di Ruang Presisi Polres Sukabumi, Kamis, 16 Desember 2021 sore.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RY (21), SP (28) dan UD (34). Ketiga tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap seorang perempuan berinisial NY (21) pada Oktober lalu di rumah korban.

Baca juga:  SMSI Pusat Desak Polisi Usut Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina Terkait Pemberitaan

“Ketiga pelaku ini dikenakan pasal 285 atau 286 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun kurungan,” jelas Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, dihadapan para awak media.

Dikatakan Dedy, RY sendiri diketahui merupakan pacar korban. Modus yang dilakukan pelaku, korban terlebih dahulu dicekoki minuman yang dicampur obat keras sehingga mabuk dan tidak sadarkan diri.

“Pelaku (RY pacar korban) saat melakukan aksinya pura-pura dipergoki UD dan SP. Setelah itu, keduanya meminta jatah untuk melakukan aksi bejat seperti yang dilakukan RY sama pacarnya NY tersebut,” jelas Dedy.

Baca juga:  Kapolsek Curugkembar Polres Sukabumi Dorong Percepatan Vaksinasi di Wilayah

Lanjut Dedy, saat ini korban mengandung benih perbuatan RY (pacar korban) dan kedua temannya itu. RY sempat berjanji akan menikahi korban. Namun, pernyataannya itu cuma bualan untuk meyakinkan korban saja. Janji itu hingga membuat pihak keluarga korban berubah pikiran untuk melaporkan ketiga pelaku tersebut.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, RY melakukan perbuatannya itu selama tiga kali dan kedua temannya UD dan SP masing-masing dua kali. Saat melakukan aksinya korban tertidur karena pengaruh obat yang diberikan dalam minuman,” terang Kapolres Sukabumi.(***)

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Terima Penghargaan Polisi Selebriti dari Kak Seto

 

 

 

 

 

Reporter: lingkarpena.id

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait