LINGKARPENA.ID | Merasa dicurangi hingga tidak lolos dalam seleksi bakal calon Kepala Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, ratusan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aras (Aliansi Relawan Moch. Silmi Nurjaya) melakukan aksi damai dan audensi di halaman gedung DPMD jalan Kiaralawang Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu, Senin (11/9/2023).
“Ingin keadilan saja, pas kemarin itu ada ke ganjilan dan kejanggalan, kenapa yang mengalami sakit lolos, kenapa pilihan kami yang normal, berpengalaman jadi RW, gak lolos yang tiga kali ikut pemilihan gagal masuk. Itu yang bikin kami ganjil, kenapa pilihan kami enggak lolos,” ungkap salah seorang peserta aksi, Wina Sintia Dewi kepada Lingkarpena.id.
“Semua calon ada 7 yang 2 gagal termasuk usungan kami, makanya kami menuntut ujian seleksi kembali, ini massa yang datang hampir 400-500 orang ini tidak semua karena hari Senin, kalau hari libur bisa sampai 1.000 sampai 2.000 orang bisa kesini,” sambungnya.
Adapun yang datang ke kantor gedung DPMD, kata Wina, sebagian didominasi kaum ibu rumah tangga, pedagang yang menginginkan memiliki pemimpin ataupun kepala Desa Karang Tengah yang amanah.
“Usungan kami kenapa dijegal apa salahnya, sedangkan semuanya sudah sempurna. Pak Hilmi pilihan kami itu sebetulnya tidak ambisi untuk jadi Kepala Desa cuma warga yang ingin, karena dia sudah menjabat RW selama 8 tahun lebih ke pakai sama masyarakat,” terangnya.
“Sekarang tidak lolos, apanya yang tidak lolos, calon kami itu tidak bodoh, Pak Hilmi itu masih muda, punya semangat. Saya ingin kebenaran keadilan, saya tidak ingin di pimpin orang korup,” ucapnya.
Sementara itu, M. Tahsin Roy sebagai kuasa hukum dari bacalon kades Moch. Silmi Nurjaya mengatakan perwakilan masyarakat melakukan aksi karena melihat bahwa terdapat kesan, pihak panitia penyelenggara pemilihan Kepala Desa diduga ada manipulasi kaitan soal hasil data test wawancara baik secara lisan maupun tertulis yang diadakan pihak perguruan tinggi.
“Oleh karena itu memang hari ini setelah kami mengadakan audensi dengan beberapa perwakilan berbicara dengan Kepala Dinas, kami tidak mendapatkan hasil yang puas, tidak mendapatkan jawaban, karena mereka merasa mereka benar, panitia merasa bahwa itu semua sudah final dan sebagai PH sebagai kuasa kami pihak pihak yang mempersoalkan hari ini kami akan mengajukan gugatan baik secara perdata baik dipengadilan negeri maupun dipengadilan TUN (Tata Urusan Negara),” timpalnya.
Lanjut Roy, permasalahan yang di persoalkan perwakilan masyarakat tidak adanya surat keputusan, sehingga pihaknya melihat ada cacat secara formil, sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 35 ayat 1 perorangan atau badan hukum yang merasa dirugikan maka dia punya hak untuk mengajukan gugatan secara perdata.
“Kalau menurut versi mereka kan sudah menurut Peraturan Bupati, justru kami merujuk pada peraturan 62 UU tahun 2022 kaitan soal Peraturan Bupati itu kami merasa bahwa justru disini ada pelaksanaan teknis yang dikangkangi, kami menduga itu maka kami persoalkan,” terangnya.
Sementara itu menanggapi aksi damai yang kemudian berlanjut dengan audensi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi melalui Kabid Pemdes Hodan Firmansyah mengatakan, pihak dinas memfasilitasi upaya yang dilakukan salah satu bakal calon Kades Karangtengah yang mempertanyakan hasil pengumuman kelulusan uji kompetensi kepada panitia lokal tingkat desa yang dirasa tidak sesuai harapan masyarakat.
“Kita ketahui tanggal 5 itu ada penetapan balon, jadi udah ada keputusan makanya tadi kita ketemukan dan sampaikan dalam audien dan panitia pelaksana juga menjawab karena itu ranahnya, kita memfasilitasi, kita jelaskan,” ujarnya.
“Endingnya dengan pertanyaan waktu yang panjang akhirnya karena ini keputusan final, bahkan panitia telah mengatakan balon menjadi calon pun demikian audien juga akan tetap nantinya dibawa ke ranah hukum,” tandasnya.