Waket DPRD Kota Sukabumi Terlibat Kasus Mobil Rental Ditahan Polisi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin saat memberikan keterangan pers soal dua terduga penggelapan kendaraan rental.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pria berinisial JA (42) dan H (34) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan Satu Unit Mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung.

Keduanya berhasil diamankan Polisi usai memenuhi panggilan Kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at, (24/3/2023) malam belum lama ini.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, Kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media, Kamis (30/3/2023).

Baca juga:  AKBP Ari Cek Kesiapan Ops Lilin Lodaya 2023

“Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan Dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H,” kata SY. Zainal Abidin kepada awak media.

Lanjut dia, dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa Satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 Juta/Minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan.

Baca juga:  Tiga Pelaku Terancam 12 Tahun di Polres Sukabumi Kota

“Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala. Akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA, ke Sukabumi dan mengetahui mobil yang disewakan itu telah digadaikan JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya.

Masih kata dia, peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan Satu unit mobil tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survey penyewa kendaraan mobil serta Satu lembar surat keterangan leasing.

Baca juga:  Polisi Ajak Warga Kota Sukabumi, Sebar Stiker Jauhi Narkoba

“Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.(*)

Pos terkait