Lingkarpena.id, SUKABUMI KOTA – Polres Sukabumi Kota ‘Triwulan IV’ melalui Sat Lantas Polres Sukabumi Kota menggelar Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor. Operasi dipusatkan di Bundaran Adipura, Jalam RE. Martadinata, Kota Sukabumi, Kamis (11/11/2021).
“Hari ini Sat Lantas Polres Sukabumi Kota melaksanakan Operasi gabungan yang melibatkan Personel Polres Sukabumi Kota, Polisi Militer (PM), Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jasa Raharja dan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Sukabumi,” ujar Ps. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih kepada awak media.
Dijelaskannya, “Dalam pelaksanaan Operasi gabungan ini target utama yaitu kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, baik roda dua, roda empat hingga angkutan umum,” katanya.
Bagi para pengemudi kendaraan yang terbukti tidak taat pajak langsung diarahkan ke petugas Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Sukabumi.
“Total sebanyak 38 kendaraan belum membayar pajak. Diantaranya Roda dua sebanyak 32 dengan nominal Rp. 11.109.200,- dan Roda empat sebanyak 6 dengan nominal Rp. 13.595.200,- dengan nominal Rp. 24.704.400, sedangkan jenis angkutan umum ada 5 KIR dan 14 trayek yang belum di lengkapi,” bebernya.
“Selama kegiatan berlangsung petugas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota memberikan imbauan mengenai Protokol Kesehatan. Terutama soal Kamseltibcarlantas, serta pelaksanaan giat Operasi Terpadu Tertib Kendaraan, terhadap para pengemudi,” imbuhnya.
Redaksi: Lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin