LINGKARPENA.ID – Polres Sukabumi Kota melakukan pengungkapan kasus peredaran Narkotika, Miras, Prostitusi Online dan Obat-Obat Berbahaya selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2021. Sedikitnya 9 tersangka dari 6 kasus yang didapat digelar dalam Konferensi Pers Polres Sukabumi Kota, Senin 13 Desember 2021 siang.
Konferensi Pers dilaksanakan dihalaman Mako Polres Sukabumi Kota dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin. Dalam pelaksanaan ungkap kasus Kapolres didampingi oleh Waka Polres Sukabumi Kota Kompol Wisnu Perdana Putra dan Kasat Reserse Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto. Acara dimulai pukul 11:00 WIB dengan memperlihatkan para tersangka.
Pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus dan mengamankan 9 tersangka. Adapun kesembilan tersangka antara lain inisial DJ (31), KR (28), RR (21), MR (29), H (24), EN (20), NS (48), RS (18) dan AR (19).
“Hari ini Polres Sukabumi Kota khusus Satres Narkoba ungkap kasus yang di tangani selama Operasi Antik Lodaya 2021. Ada 6 kasus dan 9 tersangka yang diamankan petugas,” jelas Dedy.
Lanjut Dedy, operasi antik lodaya yang dimulai 30 November hingga tanggal 9 Desember 2021 ini, Sat Narkoba berhasil melakukan penegakan hukum terhadap 6 perkara atau 6 kasus yang dapat diungkap. Dimana 2 kasus tersebut diantaranya merupakan TO dan 4 kasus lainnya merupakan Non TO.
Dikatakan Dedy, petugas Satreskrim narkoba berhasil mengamankan 9 pelaku penyalahgunaan dari Narkotika maupun obat dan miras. Namun ada satu kasus yang unik disini. Jadi dari 6 kasus ini sekaligus dapat mengungkap adanya modus operandi baru dalam hal peredaran obat keras yang ada di Kota Sukabumi ini.
“Tanggal 7 Desember 2021 lalu Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka atas nama EN dan MS dalam modus operandi peredaran narkoba. Kedua pelaku ini memadukan antara peredaran obat keras dengan prostitusi online,” jelas Kapolres.
Dalam menjalankan modus operandi, kedua menjalankan teknisnya dengan mengedarkan obat keras kepada para pelanggannya. Jadi para pelanggan yang datang kemudian ditawarkan obat keras untuk membeli setelah itu baru bisa mendapatkan layanan prostitusi online yang mereka edarkan.
“Dari 6 perkara dan 9 tersangka berhasil mengamankan beserta barang bukti sebanyak 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome, 4 Butir Tramadol dan Sabu sebanyak 101,21 gram. Selain itu 29 botol minuman keras berbagai merk,” tambah Dedy.
Lanjut Kapolres, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan merupakan 8 buah handphone dari berbagai merk. Kemudian 8 timbangan digital, 1 unit sepeda motor, kemudian uang sejumlah 149.000 rupiah, 2 alat hisap dan 1 korek api.
“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka ini yaitu pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 Tahun sampai dengan seumur hidup,” imbuhnya.
Dedy menambahkan, “Selain pasal yang diterapkan, mengambil dari pasal undang-undang tentang kesehatan yaitu pasal 196 dan pasal 197 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman maksimalnya 12 tahun sedangkan untuk pengungkapan prostitusi online ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk kemudian dikembangkan,” tutupnya.(***)
Reporter: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin