Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Cianjur, Begini Kata Komisi V DPR

LINGKARPENA.ID – Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Senin (6/12/2021). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendengarkan banyak hal berkenaan dengan permasalahan sarana prasarana dan fasilitas pelayanan publik.

Kunjungan kerja spesifik yang dipimpin oleh Muhamad Arwani Thomafi sebagai Wakil Ketua Komisi V ini juga diikuti sejumlah anggota lainnya seperti Ridwan Bae daru fraksi Partai Golkar, Sri Rahayu dan Sarce Bandaso PDI Perjuangan Tamanuri daei NasDem, dan fraksi Partai Demokrat Jhoni Allen.

Ketika mendengarkan banyak hal terkait permasalahan sarana prasarana dan fasilitas pelayanan publik dalam kegiatan kunjungan kerja tersebut, Komisi V DPR RI mendapat temuan banyaknya jalan rusak serta kebutuhan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang belum bisa tercover oleh keuangan daerah.

Baca juga:  Fenomena “Syahadat Gocip” di Kota Sukabumi: Ketua Setgab Paslon Fahmi-Dida Desak KPU Bertindak

Muhamad Arwani Thomafi mengatakan, Komisi V DPR mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi serta pembangunan infrastruktur dilakukan di berbagai daerah termasuk yang dilakukan di Kabupaten Cianjur.

“Melalui regulasi berupa undang-undang yang mengatur tentang jalan dapat menyelesaikan permasalahan di Kabupaten Cianjur, terutama terkait dengan infrastruktur jalan diharapkan bisa menjadi peluang terhadap pemerintah pusat untuk memberikan perhatian lebih,” katanya dalam rilis DPR, Rabu (8/12/2021).

Arwani mengungkapkan, dalam pelaksanaan berbagai proyek infrastuktur di daerah, Komisi V DPR selalu menekankan kepada pemerintah agar mengikutsertakan penyedia jasa konstruksi lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Menwa Sukabumi Sebar 1.000 Masker di Hari Sumpah Pemuda

“Kami selalu menekankan agar pemerintah mengutamakan keikutsertaan pengusaha lokal, tujuannya adalah untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal yang juga akan turut berdampak positif pada ekonomi daerah tersebut,” ungkap politisi PPP itu.

Arwani menyebut, alokasi anggaran pembangunan infrastruktur tidak hanya menjadi domain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau terbatas pada alokasi APBN saja, tapi juga harus ada strategi untuk memberikan intervensi kebijakan anggaran di pemerintah daerah.

“Setelah ada Undang-Undang Jalan yang baru kita dorong pemeritah daerah melakukan inovasi dan terobosan-terobosan sesuai dengan koridor dalam mengatasi persoalan terkait infrastruktur yang menjadi pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca juga:  Menteri BUMN, Harga Pertamax Resmi Turun dan Ini Harga Lainnya

Seperti kita pahami, sambung Arwani, bahwa kualitas infrastruktur mempengaruhi daya tarik sebuah daerah. Semakin baik kualitas infrastruktur, maka akan semakin meningkatkan kunjungan ke daerah tersebut, begitu juga untuk Kabupaten Cianjur.

“Kondisi infrastruktur yang baik, seperti jalan dengan kondisi yang mantap, pasokan air baku dan air minum yang cukup, serta permukiman yang layak akan mendorong pemulihan roda perekonomian yang terpuruk akibat pandemi Covid-19,” tambahnya.***

Pos terkait