Pembalap Liar Diancam Kurungan 1 Tahun, Cek Faktanya!

Satuan Lantas Polres Sukabumi Kota saat melakukan Patroli dikawasan fly over Jalur Lingsel yang kerap dijadikan aktivitas balap liar, Sabtu (9/4/2022). | Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Satuan Lantas Polres Sukabumi Kota akan gencar melaksanakan kegiatan patroli selama bulan suci Ramadhan untuk mengantisipasi terjadinya aktivitas balap liar. Titik yang difokuskan kegiatan patroli tersebut, yakni di Jalan Lingkar Selatan tepatnya di sekitar kawasan fly over, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Hal tersebut dilaksanakan jajaran Satuan Lantas Polres Sukabumi Kota sehubungan dengan banyaknya laporan dari masyarakat, bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan aktivitas balap liar.

Baca juga:  KARTA Kota Gandeng Komunitas Brio Sukabumi Santuni Yatim dan Bagikan Takjil

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, mengatakan kegiatan patroli tersebut dilaksanakan secara rutin, guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tempat rawan dan keramaian selama bulan suci Ramadhan.

“Ya, untuk fly over menjadi tempat ngabuburit dan ajang kumpul-kumpul para remaja. Untuk menghindari kegiatan balapan liar, makanya kami (Sat Lantas Polres Sukabumi Kota) dengan rutin melaksanakan patroli di tempat rawan terjadinya balapan liar,” kata Tejo, kepada awak media Sabtu (09/04/2022).

Baca juga:  HUT Bhayangkara Ke-76, Momen Terbaik 39 Personil Polres Sukabumi Kota

Lanjut Tejo menambahkan, pihak Kepolisian terus berupaya menciptakan situasi dan kondisi yang tenang dan tentram saat Ramadhan ini. Kepada seluruh masyarakat, ia meminta untuk ikut serta membantu tugas Polisi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami minta peran aktif masyarakat agar melapor ke petugas ketika terjadi balapan liar. Tidak hanya di Jalan Lingkar Selatan saja, tetapi di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tegasnya.

Baca juga:  Pemerintah Wajib Beri Jaminan Keselamatan Rakyat, Tidak Gugur Kewajiban dengan Memberi Bansos

Sambung Tejo, dirinya tidak akan segan-segan akan menindaklanjuti dan akan memberikan sanksi terhadap pelaku balap liar, sesuai Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta.

“Terhadap pelaku yang kedapatan melakukan aktivitas balap liar, akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.**

Pos terkait