LINGKARPENA.ID | Terungkap ternyata SS (51) sebagai pelaku tunggal pembunuh kedua wanita di Ujung Genteng yang terjadi pada Minggu 19 Juni 2022 kemarin. Pelaku berhasil diamankan satuan reserse kriminal dikawasan Palabuhanratu.
Pelaku SS merupakan salah satu yang berprofesi sebagai Nelayan yang berasal dari Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Hal itu diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat menggelar konferensi pers di Palabuhanratu, Rabu (22/6/22) dihadapan para awak media.
Dijelaskan Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskrim, motif pelaku menghabisi korban lantaran emosi dan kesal karena A (korban) menolak saat diajak berhubungan intim. Menurut SS (pelaku) alasan korban sedang menstruasi. Padahal sebelumnya pelaku sudah memberi sejumlah uang kepada korban.
Dedy menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan oleh pelaku terhadap dua korban dimana pelaku sebelumnya datang ke Cafe lalu memesan minuman. Saat itu pelaku ditemani korban A, kemudian pelaku mengajak korban A untuk berhubungan intim sambil memberi uang kepada korban.
“Saat dalam kamar ternyata korban menolak berhubungan badan dengan alasan sedang menstruasi sehingga membuat pelaku emosi,” ungkap Dedy kepada para wartawan.
Karena emosi kemudian pelaku mengambil pisau yang disimpan dibawah jok motornya lalu masuk kembali ke kamar dan menghampiri korban A dan menghujamkan pisau.
Lanjut Dedy, korban A, saat itu sempat melarikan diri karena ketakutan. Namun dikejar oleh pelaku kemudian ditusuk dari belakang sehingga korban terjatuh.
“Pada saat pelaku melakukan penusukan terhadap korban A, dilihat oleh korban AI dan korban AI sempat menjerit minta tolong,” jelas Kapolres Sukanumi.
Lebih jauh lagi Dedy mengatakan, karena takut ketahuan pelaku menusuk korban A, maka kemudian pelaku menghampiri korban AI dan menusuk bagian perutnya dengan pisau yang sama sehingga pisau sempat terjatuh.
“Pelaku menyeret korban AI dari dalam kamar menuju tepi pantai dan membenamkan kepalanya kedalam air sehingga meninggal dunia,” terangnya.
Setelah kejadian tersebut pelaku kabur dengan mengambil sejumlah barang dan perhiasan milik korban.
Dedy menyatakan, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti dari pelaku SS berupa satu bilah pisau, dua unit Handphone, satu buah jaket, satu unit sepeda motor dan perhiasan emas milik korban.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pelaku berhasil ditangkap disebuah gubuk di kawasan Dermaga II Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Pelaku tadi pagi berhasil ditangkap tim Opsnal diwilayah Palabuhanratu tanpa perlawanan,” tambah I Putu Asti Hermawan.
Pihak Kepolisian dalam kasus ini akan menjerat pelaku dengan menerapkan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**






