Polisi Tetapkan Dua Pelaku Kasus Pasar Pelita Kota Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dua tersangka kasus Pasar Pelita, Selasa (4/10/22).| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin menetapkan dua tersangka pelaku penghapusan aset tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pembangunan Pasar Pelita, Kota Sukabumi, Selasa (4/10/2022).

“Iya, jadi ini dalam penanganan kasus penghapusan aset pasar pelita. Pihak Kepolisian Resort Sukabumi Kota mengacu kepada LP yang dibuat pada tahun 2018 lalu,” kata Zainal kepada Lingkarpena.id.

Baca juga:  Bawa Sabu dan Sajam, Dua Pemuda di Sukabumi Terjaring Razia KRYD

Dari LP tersebut lanjut dia, kemudian dilihat dari time linenya proses penyidikan diterapkan maka penetapan tersangka itu pada tahun 2021 lalu. Dan penyidik Polres Sukabumi Kota fokus terhadap kedua tersangka tersebut.

“Hasil dari penyidik, kemarin sudah di serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Dan pihak kejaksaan sudah nyatakan lengkap pada tanggal 26 September 2022 kemarin,” jelasnya.

Baca juga:  Narapidana di Sukabumi Sujud Syukur Saat Dinyatakan Bebas di HUT RI Ke 76

Dengan begitu sambung dia, Polres Sukabumi Kota melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Kemudian pada tanggal 28 September 2022. Kedua tersangka berinisial AS dan IR.

“Untuk perannya nanti akan dibuka dalam persidangan dan hari ini Polres Sukabumi Kota akan menyerahkan kedua tersangka beserta alat bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” pungkasnya.

Baca juga:  Polisi Terima Laporan Adanya Dugaan Keterlibatan Orangtua Dikasus Perudungan Anak di Sukabumi

Pos terkait