22 Terduga Pelaku Pemakai dan Bandar Narkoba Diborgol Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

Kepolisian Polres Sukabumi Kota saat menggelar konferensi pers pengungkapan narkotika.| Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Dalam kurun 10 hari Satuan Resort (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota, mengungkap 16 kasus peredaran gelap narkoba dan obat-obatan keras terbatas pada operasi Anti Lodaya yang dilaksanakan 24 Juli hingga 02 Agustus 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan dari 22 orang terduga tersangka itu ada dua orang Target Operasi (TO) Operasi Antik Lodaya, dan satu orang bandar besar yang berhasil diungkap, diantaranya berinisial FP dengan barang bukti tanaman ganja kurang lebih seberat 800,32 gram.

Kemudian AP dengan barang bukti ganja kurang lebih 10,22 gram dan obat keras terbatas sebanyak 117 butir. Lalu RS yang merupakan bandar dengan barang bukti kurang lebih 66,62 gram sabu dan 90 butir Ekstasi.

Baca juga:  Hendak Perang Tanding, 36 Pelajar SLTP di Sukabumi Diamankan Polisi

“Jadi diantara 22 orang terduga tersangka ini, ada dua orang TO kami, dan satu orang bandar besar. Yakni, FP dan AP TO Operasi Antik Lodaya. Sedangkan RS merupakan bandar,” kata Ari, kepada dihadapan wartawan saat jumpa pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (09/08/2023).

Adapun modus yang digunakan para terduga tersangka lanjut dia, saat menjalankan aksinya itu dengan cara biasa menggunakan modus transfer, bertemu langsung, atau menempel dengan arahan-arahan menggunakan map kepada pembelinya. Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat kurang lebih sebanyak 30.000 jiwa dari penggunaan narkoba.

Baca juga:  Status Abdul Latip, Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

“Para tersangka melaksanakan aksi sebagai kurir, pengedar, maupun bandar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun. Para pelaku ini ditangkap oleh kami melalui informasi dari masyarakat, dan hasil lidik anggota di lapangan,” bebernya.

Masih kata Ari, dari hasil pengungkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan 22 orang tersangka berikut barang bukti berupa Sabu 107,23 gram, Ekstasi 90 butir, Ganja 897,53 gram, Psikotropika 274 butir, dan obat keras terbatas 28.395 butir. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu buah alat hisap sabu atau bong, 20 unit HP berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp772.000.

Baca juga:  Jamin Kesehatan Personil, Polres Sukabumi Kota Gandeng RS Bhayangkara Setukpa Berikan Vaksin Vitamin C

“Akibat dari perbuatan para terduga tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun. Pasal 62 UU RI nomor 05/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun. Pasal 196, 197 UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

Kapolres Sukabumi Kota menegaskan bahwa saat ini, para terduga tersangka sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pos terkait