LINGKARPENA.ID | Polemik rencana pembangunan tambak udang di kawasan wisata Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir.
Pada Minggu (10/11) bertempat di pantai Minajaya sejumlah elemen masyarakat Kecamatan Surade, khususnya warga Desa Buniwangi, mengadakan pertemuan membahas seputar rencana pembangunan tambak udang tersebut.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Hendra Permana, S.Sos selaku ketua umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, Yusuf Sadam Ketua Pokdarwis Minajaya, Ambari selaku perwakilan HNSI Minajaya, Sunjaya dari Paguyuban pedagang lesehan dan asongan di Minajaya, Adin mewakili petani penggarap, Husna mewakili warga setempat, dan masyarakat umum.
Hasil dari musyawarah tersebut disepakati bahwa mereka menolak dengan tegas adanya pembangunan tambak udang di kawasan wisata Minajaya. Penolakan itu mereka buatkan secara tertulis.
Menyoal wacana itu lingkar pena.id telah melakukan konfirmasi kebebarapa pihak terkait, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Pariwisata, Kadis Lingkungan Hidup, termasuk Direktur Utama PT Berkah Semesta Mandiri (BSM).
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengatakan, kegiatan tambak udang di wilayah Kecamatan Surade tidak melanggar aturan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Sukabumi. Dan meskipun dalam tata ruang tidak secara eksplisit menyebutkan kawasan tambak, kegiatan budidaya udang masih bisa dilakukan di wilayah tersebut.
“Kawasan Minajaya termasuk dalam pola ruang pertanian, dan masih memungkinkan untuk kegiatan perikanan, tetapi dengan persyaratan tertentu. Secara tata ruang, kegiatan tambak udang di Minajaya tidak menyalahi aturan,” beber Nunung.
“Selama kegiatan tambak udang tidak menggangu aktivitas wisata dan selama prinsip-prinsip Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dijalankan dengan benar,” kata Nunung kepada lingkar pena.id, Selasa (1/10/2024) lalu di Aula Desa Buniwangi, Kecamatan Surade.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata (Dispar ) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriandi, saat dikonfirmasi terkait rencana adanya pembangunan tambak udang di kawasan Minajaya, mengatakan, keberadaan investor harus di dukung, selama memiliki perijinan yang jelas dan memiliki persyaratan yang telah dipersiapkan.
“Pak presiden sudah meminta kepada kita sekalian bahwa investor harus di dukung selama perijinannya memungkinkan dan persyaratannya dipersiapkan. Saya pikir itu perlu dipertimbangkan,” jelas Sendi kepada lingkar pena id di acara Geopark Ciletuh Spektakuler 2, Sabtu (9/11/2024).
Menambahkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo kepada lingkar pena.id menuturkan pihaknya saat ini sedang melakukan pengujian di dua perusahaan tambak udang di Minajaya.
“Hasil pengujian akan diketahui seminggu lagi. Setelah ada hasil laboratorium, kami akan sampaikan apakah terjadi pencemaran atau tidak,” terang Prasetyo, Senin (11/11/2024).
Terkait dengan perusahaan yang akan membuka tambak udang di Minajaya, PT BSM, Prasetyo menyampaikan masalah lingkungan hidupnya kewenangannya ada pada pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Perusahaan yang baru nanti menjadi kewenangan Provinsi Jabar untuk dokumen lingkungan hidupnya,” tandas Prasetyo.
Menyoal polemik itu, Direktur Utama PT. Berkah Semesta Mandiri ( BSM ), Sutansir, mengungkapkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi dengan masyarakat, untuk menyampaikan hal hal yang lebih detil terkait dengan pembangunan tambak udang di Minajaya.
“Karena sekarang dalam masa pilkada, mungkin rencana itu akan dilaksanakan bulan Desember,” kata Sutansir kepada awak media saat dihubungi di Kantor DPTR, Jalan Pelda 2 Sukabumi, Rabu ( 6/11/2024) pekan lalu.
Lebih lanjut kata dia, soal perizinan masih dalam proses. Luas lahan yang akan digunakan sekitar 100 hektar, termasuk gudang dan mess karyawan. Untuk kolam tambak sendiri hanya 30 persennya.
“Soal status tanah investor tentunya tak tinggal diam karena tambak ini kan untuk jangka panjang, bisa belasan atau puluhan tahun. Untuk status tanah pasti kami akan perhatikan juga. Tidak mungkin gara gara status tanah investasi jadi bubar di tengah jalan,” pungkas Sutansir.






