Pria Diduga Lakukan Asusila di Angkot dan Ancam Warga dengan Kampak, Polres Sukabumi Bertindak Cepat

LINGKARPENA.ID | Kepolisian Resor Sukabumi bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial B yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan penumpang angkutan umum serta mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis kampak di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026) pagi.

 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi RT 002/005, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial ILPY awalnya tengah berada di dalam angkutan umum yang melintas dari arah Parungkuda menuju Cicurug. Saat perjalanan melintas di Jalan Raya Parungkuda, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang kaki kanan korban.

Baca juga:  Bawa Sajam Hendak Tawuran, Belasan Remaja di Sukabumi Ditangkap Polisi

 

Merasa tidak nyaman atas perlakuan tersebut, korban berusaha menghindar hingga akhirnya memutuskan turun dari angkutan umum ketika kendaraan tiba di Jalan Raya Siliwangi.

 

Namun situasi justru memanas saat korban hendak turun. Terjadi keributan antara korban dan terduga pelaku yang kemudian diduga mengeluarkan senjata tajam berupa kampak bergagang kayu dan mengarahkannya kepada korban serta warga yang berada di sekitar lokasi.

 

Usai kejadian tersebut, pelaku sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Baca juga:  Ayah Tiri yang Tega Mencabuli Anaknya Terancam 15 Tahun Penjara

 

Mendapat laporan dari masyarakat, aparat kepolisian langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan serangkaian tindakan penanganan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

 

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo warna emas, satu buah kampak bergagang kayu, satu jaket warna merah, satu pasang sepatu hitam, serta satu tas warna hitam.

 

Tak lama berselang, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Ini Hukuman Penjara Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Sukabumi

 

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang mengganggu keamanan masyarakat.

 

“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk gangguan kamtibmas maupun aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Polres Sukabumi berkomitmen memberikan rasa aman serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 307 jo Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pos terkait