Kades Neglasari Mulai Disidang di Tipikor Bandung, Jaksa Bacakan Dakwaan Korupsi Rp394 Juta

Kepala Desa Neglasari Sukabumi jalani sidang Tipikor di PN Bandung.[dok.ist/net]

LINGKARPENA.ID| Proses hukum terhadap RH, Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, RH kini resmi menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

 

Sidang pertama yang berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, terdakwa hadir didampingi oleh penasihat hukumnya.

Baca juga:  Babak Baru, Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi, Dilimpahkan Ke PN Bandung

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa berkas perkara telah lebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 4 Juni 2026.

 

“Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dan majelis hakim menetapkan jadwal sidang perdana pada 10 Juni 2026,” ujar Fahmi, Kamis (11/6/2026).

 

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Juni 2026. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga:  Pj Wali Kota Sukabumi Buka Suara, soal Staf Ahlinya Diciduk Polisi

 

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 22 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

 

Perkara yang menjerat RH berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Neglasari dan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dugaan perbuatan tersebut disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp394 juta.

Baca juga:  Polisi Sita 1 Ton Shabu di Pantai Pangandaran

 

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan masyarakat setelah RH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik kejaksaan. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

Fahmi menegaskan, pihak kejaksaan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Kami memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan berlangsung dalam situasi yang aman serta kondusif,” pungkasnya.

Pos terkait