Ayep Zaki: PT Sejati Bangun Bumi Jadi Motor Baru Penggerak Ekonomi Kota Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Foto : istimewa

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kota Sukabumi mulai menyiapkan transformasi badan usaha milik daerah melalui pembentukan PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda). Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Sukabumi ke-27 Masa Persidangan III, Jumat (19/6/2026).

Menurut Ayep Zaki, perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Waluya menjadi PT Sejati Bangun Bumi merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah sekaligus menyesuaikan perkembangan kebutuhan tata kelola perusahaan modern.

Baca juga:  Jelang Arus Mudik Lebaran, Satlantas Polres Sukabumi Kota Lakukan Hal Ini?

Ia menegaskan, BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai penggerak pembangunan daerah, pendukung pelayanan publik, dan pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Karena itu, Perseroda akan menerapkan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, independensi, dan tanggung jawab dalam pengelolaannya.

PT Sejati Bangun Bumi dirancang sebagai perusahaan multiusaha yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, kesehatan, pariwisata, properti, pengelolaan pasar, parkir offstreet, energi alternatif, ketenagakerjaan, periklanan, jasa kurir, hingga perbengkelan.

Baca juga:  Travel Umroh Amanah Putra Wisata Sosialisasi Tatib Manasik untuk 50 Jemaah Calon Haji

Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan modal dasar perusahaan sebesar Rp30 miliar dengan kepemilikan saham pemerintah daerah minimal 51 persen agar arah kebijakan perusahaan tetap berpihak pada kepentingan publik.

Selain membahas transformasi Perseroda, Wali Kota juga menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Sukabumi kembali mencatat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kali berturut-turut.

Baca juga:  Banjir Rendam 4 Rumah Warga di Kota Sukabumi 

Pemerintah daerah juga mengusulkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp10,5 miliar kepada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda) yang akan direalisasikan secara bertahap paling lama 10 tahun.

Langkah itu ditujukan untuk menjaga kepemilikan saham mayoritas pemerintah daerah, memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM, serta meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap PAD.

Seluruh dokumen yang disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya akan dibahas DPRD sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

Penulis : M. Rizky A
Editor : Redaksi

Pos terkait