LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Sosial, yang beralamat di Jalan Ciaul Pasir Nomor 126 Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada tanggal 28 Juli 2026 menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan urusan sosial.
Data mengenai jumlah penduduk miskin di Kota Sukabumi berdasarkan data terbaru yang dimiliki Dinas Sosial, Dinas Sosial menjelaskan bahwa dalam menggunakan data kemiskinan, pihaknya mengacu kepada file publikasi “Kota Sukabumi Dalam Angka” yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik Kota Sukabumi pada bulan Maret 2025. Dalam publikasi tersebut tercatat jumlah penduduk miskin Kota Sukabumi sebanyak 23,17 ribu orang.
Sementara itu, terkait permintaan data jumlah penduduk miskin ekstrem di Kota Sukabumi beserta persebarannya berdasarkan kecamatan dan/atau kelurahan apabila tersedia, Dinas Sosial menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak menyajikan kategori penduduk miskin ekstrem. Setelah dilakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik Kota Sukabumi, data tersebut dinyatakan belum tersaji dan masih memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan Menko PM.
Selanjutnya, mengenai jumlah masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau basis data yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial beserta klasifikasi penerimanya, berdasarkan DTSEN hasil unduhan tanggal 22 Juli 2026, tercatat sebanyak 125.077 keluarga dan 373.920 individu.
Dari jumlah tersebut, untuk penerima bantuan sosial tercatat Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10.230 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar pada peringkat kesejahteraan atau desil 1 sampai dengan desil 4 dalam DTSEN Kota Sukabumi. Sementara penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako tercatat sebanyak 20.412 KPM, yang juga terdaftar pada peringkat kesejahteraan desil 1 sampai dengan desil 4.
Program Bantuan Sosial yang Dikelola atau Difasilitasi Dinas Sosial
Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), berdasarkan DTSEN hasil unduhan 22 Juli 2026, tercatat sebanyak 10.230 keluarga menerima manfaat PKH dan terdaftar pada peringkat kesejahteraan desil 1 sampai dengan desil 4 di DTSEN Kota Sukabumi.
Untuk Bantuan Pangan/Sembako, tercatat sebanyak 20.412 keluarga menerima manfaat bantuan pangan/sembako dan terdaftar pada peringkat kesejahteraan desil 1 sampai dengan desil 4.
Selain itu terdapat Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Program ATENSI merupakan bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang ditujukan kepada Pemerlu Atensi Sosial (PAS) melalui pendekatan rehabilitasi sosial berbasis keluarga, komunitas, dan residensial. Bentuk bantuan diberikan dengan menyesuaikan hasil asesmen terhadap kebutuhan masing-masing penerima manfaat.
Pada tahun 2026, Dinas Sosial Kota Sukabumi memfasilitasi penyaluran bantuan ATENSI kepada 86 orang, yang terdiri atas 31 anak dan 55 penyandang disabilitas. Data tersebut merupakan penerima bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial RI melalui Program ATENSI dan difasilitasi oleh Dinas Sosial Kota Sukabumi berdasarkan hasil asesmen kebutuhan masing-masing penerima manfaat.
Untuk Program Permakanan, tercatat 192 KPM penerima program permakanan yang bersumber dari APBD, sedangkan dari Kementerian Sosial tercatat 95 KPM penerima program permakanan.
Sementara untuk Bantuan Sosial Lanjut Usia, tercatat sebanyak 2.715 lansia telah menerima bantuan sosial.
Bantuan Sosial Lanjut Usia melalui ATENSI 2026
Dalam rincian Bantuan ATENSI 2026 untuk lanjut usia, terdapat 39 penerima dengan jenis bantuan berupa paket permakanan. Persebarannya berdasarkan kelurahan dan kecamatan mencakup Karangtengah 4, Karamat 4, Cikondang 3, Tipar 5, Gunungparang 4, Lembursitu 4, Situmekar 3, Benteng 2, Sukakarya 4, Cibihil 3, dan Limusnunggal 3. Sementara berdasarkan kecamatan tercatat Gunungpuyuh 8, Citamiang 8, Cikole 4, Lembursitu 7, Warudoyong 6, dan Cibeureum 6.
Untuk Bantuan Sosial Penyandang Disabilitas, tercatat 7 penerima dengan jenis bantuan berupa paket permakanan. Persebaran pada kelurahan meliputi Karangtengah 1, Karamat 1, Cikondang 1, Benteng 1, Cibihil 1, dan Limusnunggal 2. Sedangkan berdasarkan kecamatan tercatat Gunpuyuh 2, Citamiang 1, Warudoyong 1, dan Cibeureum 3.
Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)
Untuk kategori anak, terdapat 31 penerima dengan jenis bantuan berupa sembako, nutrisi dan kebersihan diri serta perlengkapan sekolah. Persebarannya mencakup Baros 3, Cibeureum Hilir 5, Limusnunggal 1, Cikole 4, Selabatu 13, Kebonjati 1, Cikondang 1, Nanggeleng 2, dan Dayeuhluhur 1. Berdasarkan kecamatan, tercatat Baros 3, Cibeureum 6, Cikole 18, Citamiang 3, dan Warudoyong 1.
Untuk kategori penyandang disabilitas, bantuan ATENSI terbagi dalam beberapa jenis. Sebanyak 23 penerima mendapatkan sembako dan kursi roda. Sebanyak 11 penerima memperoleh sembako dan alat bantu dengar. Kemudian sebanyak 16 penerima mendapatkan sembako dan tongkat. Selanjutnya terdapat 1 penerima yang memperoleh sembako dan tangan palsu, serta 4 penerima mendapatkan sembako dan permodalan usaha.
Persebaran penerima bantuan tersebut tercatat di sejumlah kelurahan, antara lain Jayamekar 1, Jayaraksa 1, Cibeureum Hilir 1, Cisarua 16, Kebonjati 2, Selabatu 5, Cikondang 2, Citamiang 6, Gedong Panjang 3, Cikundul 5, Cipanengah 1, dan Situmekar 12. Berdasarkan kecamatan, tercatat Baros 2, Cibeureum 1, Cikole 23, Citamiang 11, dan Lembursitu 18.
Bantuan Sosial Daerah atau Program Lain Pemerintah Kota Sukabumi
Dokumen juga mencantumkan bantuan sosial daerah atau program lain yang dikelola oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Data tersebut disusun berdasarkan kecamatan, kelurahan, jenis kelamin, kelompok usia, lansia, penyandang disabilitas, serta PPKS lainnya.
Pada Kecamatan Baros, tercatat data untuk Kelurahan Baros dengan angka 10 pada tingkat kecamatan dan 5 pada kelurahan. Pada rincian jenis kelamin tercatat 4 perempuan dan 1 laki-laki, dengan keterangan PPKS lainnya sebanyak 5. Pada Kelurahan Jayaraksa, tercatat 5, dengan rincian 5 perempuan, dan PPKS lainnya sebanyak 5.
Pada Kecamatan Lembursitu, tercatat angka 3, sementara Kelurahan Lembursitu tercatat 1, dengan rincian 1 laki-laki dan PPKS lainnya 1. Untuk Kelurahan Situmekar, tercatat 2, dengan rincian 1 perempuan dan 1 laki-laki, terdapat 1 penyandang disabilitas, serta PPKS lainnya 1.
Data berikutnya mencakup Kecamatan Warudoyong dengan angka 4, Kelurahan Benteng sebanyak 2, rincian 2 perempuan dan 2 laki-laki, serta keterangan terdapat 1 lansia dan 1 PPKS lainnya. Untuk Kelurahan Sukakarya, tercatat 2, dengan rincian 2 perempuan, terdapat 1 lansia, dan 1 PPKS lainnya.
Pada Kecamatan Cibeureum, tercatat 3, sedangkan Kelurahan Cibeureum Hilir tercatat 2, dengan rincian 1 perempuan dan 1 laki-laki, terdapat 1 lansia dan 1 PPKS lainnya. Sementara Kelurahan Limusnunggal tercatat 1, dengan rincian 1 perempuan dan 1 lansia.
Selanjutnya pada Kecamatan Gunung Puyuh, tercatat 12. Untuk Kelurahan Gunung Puyuh, tercatat 6, dengan rincian 3 perempuan dan 3 laki-laki, terdapat 4 lansia, 1 penyandang disabilitas dan 1 PPKS lainnya. Sedangkan Kelurahan Sriwidari tercatat 6, dengan rincian 4 perempuan dan 2 laki-laki, terdapat 4 lansia, 1 penyandang disabilitas dan 1 PPKS lainnya.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Mengenai indikator atau kriteria yang digunakan dalam penetapan masyarakat sebagai calon penerima bantuan sosial, Dinas Sosial menjelaskan bahwa penetapan calon penerima bantuan sosial didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan peringkat kesejahteraan keluarga atau desil.
Dalam mekanisme penetapan desil kesejahteraan dari desil 1 sampai dengan desil 10, peringkat kesejahteraan menjadi dasar dalam penyaluran bantuan sosial. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), penerimanya merupakan keluarga dengan peringkat kesejahteraan desil 1 sampai 4. Untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, penerimanya juga berasal dari keluarga dengan peringkat kesejahteraan desil 1 sampai 4. Sedangkan untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), penerimanya merupakan keluarga dengan peringkat kesejahteraan desil 1 sampai 5.
Perubahan Status Kesejahteraan dan Kepesertaan Bantuan Sosial
Mengenai indikator yang menyebabkan seseorang atau suatu keluarga tetap menjadi penerima bantuan sosial, mengalami graduasi atau keluar dari kepesertaan, maupun dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat, dijelaskan bahwa seseorang atau keluarga masih ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial apabila masih berada pada peringkat kesejahteraan desil 1 sampai 4 untuk bantuan PKH dan BPNT, serta desil 1 sampai 5 untuk bantuan PBI JK.
Sementara itu, seseorang atau keluarga dapat mengalami graduasi atau keluar dari kepesertaan bantuan sosial apabila mengalami perubahan peringkat kesejahteraan atau desil, mengajukan dengan kesadaran diri sendiri atau secara mandiri, serta tidak memiliki komponen.
Seseorang atau suatu keluarga juga dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial apabila mengalami perubahan peringkat kesejahteraan/desil, mengajukan dengan kesadaran diri sendiri atau mandiri, serta tidak memiliki komponen.
Dasar Hukum Pemutakhiran dan Penyaluran Bantuan Sosial
Dalam penjelasan mengenai tahapan perubahan status kesejahteraan masyarakat, mulai dari proses pendataan, verifikasi, validasi, pemutakhiran data hingga perubahan desil, Dinas Sosial menyatakan bahwa penetapan calon penerima bantuan sosial di Indonesia didasarkan pada DTSEN dan peringkat kesejahteraan keluarga/desil.
Dasar hukum yang dicantumkan dalam dokumen tersebut meliputi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 245/HUK/2025 tentang Tata Cara Pengajuan Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Kemudian terdapat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.
Selain itu, dicantumkan pula Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan penggunaan DTSEN sebagai basis data tunggal.
Data Kemiskinan Kota Sukabumi 2017–2025
Dokumen juga melampirkan data dari publikasi Kota Sukabumi Dalam Angka 2026 mengenai garis kemiskinan, jumlah, dan persentase penduduk miskin di Kota Sukabumi periode 2017–2025.
Pada 2017, garis kemiskinan tercatat 470.133, jumlah penduduk miskin 21,4 ribu, dengan persentase 8,48 persen. Tahun 2018, garis kemiskinan menjadi 497.995, jumlah penduduk miskin 23,2 ribu, dengan persentase 7,12 persen. Tahun 2019, garis kemiskinan tercatat 520.742, jumlah penduduk miskin 21,9 ribu, dan persentasenya 6,67 persen.
Pada 2020, garis kemiskinan mencapai 547.415, jumlah penduduk miskin 25,42 ribu, dengan persentase 7,70 persen. Tahun 2021, garis kemiskinan sebesar 567.734, jumlah penduduk miskin 27,19 ribu, dan persentase 8,25 persen.
Pada 2022, garis kemiskinan mencapai 594.118, jumlah penduduk miskin 26,59 ribu, dengan persentase 8,02 persen. Tahun 2023, garis kemiskinan tercatat 644.276, jumlah penduduk miskin 24,96 ribu, dan persentasenya 7,50 persen.
Pada 2024, garis kemiskinan sebesar 678.258, jumlah penduduk miskin 24,10 ribu, dengan persentase 7,20 persen. Kemudian pada 2025, garis kemiskinan meningkat menjadi 706.415, sementara jumlah penduduk miskin turun menjadi 23,17 ribu, dengan persentase 6,90 persen.
Data tersebut bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret/BPS-Statistics Indonesia, March National Socioeconomic Survey.
Rekap DTSEN dan Dashboard Penyaluran Bantuan Sosial
Dokumen juga mencantumkan Rekap DTSEN Kota Sukabumi berdasarkan data hasil unduhan tanggal 22 Juli 2026.
Pada bagian Dashboard Penyaluran Bansos/Proses Salur Bansos, ditampilkan kategori Semua Bansos, PKH, dan Sembako. Untuk periode April–Juni 2026, dashboard menunjukkan jumlah penerima PKH sebanyak 10.230 KPM.
Sementara pada dashboard Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ditampilkan jumlah penerima sebanyak 20.412 KPM.
Dengan demikian, keseluruhan data dalam dokumen Dinas Sosial Kota Sukabumi menggambarkan bahwa penyaluran bantuan sosial pada 2026 menggunakan DTSEN sebagai basis data, dengan peringkat kesejahteraan keluarga atau desil sebagai salah satu dasar penentuan penerima. Data tersebut mencakup jumlah penduduk miskin, data keluarga dan individu dalam DTSEN, penerima PKH, BPNT/Sembako, ATENSI, bantuan permakanan, bantuan sosial lanjut usia, bantuan bagi penyandang disabilitas, bantuan bagi anak, serta sejumlah bantuan sosial daerah yang dikelola Pemerintah Kota Sukabumi.






