Polisi Sita Sabu 42,8 Gram di Kawasan Lembursitu Kota Sukabumi, 1 Pria Diamankan

Barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.[foto:ist]

LINGKARPENA.ID | Upaya membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial YR (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

YR ditangkap petugas pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Kampung Kubang, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, saat terduga berada di sekitar Jalan Provinsi Jawa Barat.

 

Dari tangan YR, polisi menemukan sabu dengan berat keseluruhan mencapai 42,80 gram. Barang bukti tersebut tidak ditemukan dalam satu kemasan, melainkan telah dipisahkan menjadi puluhan hingga ratusan paket dengan berbagai bentuk pembungkus.

 

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah jajarannya memperoleh informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

 

Baca juga:  Upal Triliunan Diamankan Polisi Beserta Penjualnya di Sukabumi

“Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Dari sebuah tas kecil berwarna hitam yang dibawanya, ditemukan sejumlah paket sabu dengan total berat 42,80 gram,” kata Tenda, Rabu (19/8/2026).

 

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan YR untuk berkomunikasi dalam aktivitas yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.

 

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti menunjukkan sabu telah dikemas dalam berbagai ukuran. Polisi mendapati 120 plastik klip bening berisi sabu, tujuh paket yang dibungkus menggunakan selotip merah, empat paket dengan selotip biru, serta satu paket berukuran sedang yang juga dibalut selotip merah.

 

“Totalnya ada 132 paket kecil ditambah satu paket ukuran sedang. Kalau seluruhnya ditimbang, berat sabu yang kami amankan mencapai 42,80 gram,” jelasnya.

 

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga YR memiliki peran lebih dari sekadar pengguna. Informasi yang diperoleh penyidik mengarah pada dugaan bahwa YR berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam transaksi narkotika.

Baca juga:  Pembalap Liar Diancam Kurungan 1 Tahun, Cek Faktanya!

 

Dugaan tersebut turut diperkuat dengan temuan pada telepon seluler milik YR. Polisi menemukan sejumlah informasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran paket sabu.

 

Kepada penyidik, YR menyebut barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial KA. Polisi kini masih memburu KA untuk mengungkap lebih jauh asal-usul narkotika serta jaringan yang berada di belakang peredarannya.

 

“Keterangan sementara dari YR menyebut barang tersebut milik KA. Saat ini KA masih dalam pengejaran dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Tenda.

 

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut masih belum berhenti pada penangkapan YR. Penyidik akan menelusuri seluruh informasi yang diperoleh dari tersangka maupun barang bukti digital untuk memetakan kemungkinan adanya jaringan lain.

Baca juga:  Gemerlap Lampu Hias Masjid Al-Barokah Lembursitu, Buat Suasana Jemaah Betah dan Nyaman

 

“Pengembangan terus dilakukan. Kami berupaya mengungkap seluruh mata rantai peredaran narkotika ini, termasuk pihak yang memasok maupun pihak lain yang terlibat dalam distribusinya,” ujarnya.

 

Saat ini YR berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, YR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.

 

“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” pungkas Tenda.

Pos terkait