Desa Margalaksana Sukabumi “Menolak” Kegiatan Rentenir Masuk Wilayahnya

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Desa Margalaksana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi menolak kegiatan pinjaman bersifat rentenir masuk ke wilayahnya. Baik berbentuk Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) atau bank keliling, bank emok, rentenir dan bentuk lintah darat lain.

Kepala Seksi Perencanaan Desa Margalaksana, Acep Yuhansyah mengatakan, kegiatan yang bersifat rentenir masih marak di wilayahnya. Padahal hal itu dinilai menyengsarakan masyarakat.

“Makanya pemdes Margalaksana melarang itu, meski baru sebatas larangan karena sampai saat ini masih banyak warga yang menjadi konsumen Kosipa, jadi pemdes harus menyiapkan solusinya terlebih dahulu,” ujarnya kepada lingkarpena.id, Selasa (25/8/2020).

Baca juga:  Wujudkan Pelayanan Prima di Era Digital. Pemkab Sukabumi Latih ASN dan Non ASN

Menurutnya, pemerintah Desa Margalaksana hingga saat ini belum bisa membantu warga menyelesaikan hutang-piutang dengan perusahaan rentenir. Pasalnya anggaran tahun ini dialihkan untuk penanganan pencegahan Covid-19.

“Untuk saat ini pemdes hanya menyarankan perusahan untuk tidak menagih secara paksa kepada warga, apalagi menyita, di samping menerima keluhan warga terhadap perusahaan tersebut,” bebernya.

Baca juga:  Wakil Ketua DPR-RI Cucun Ahmad Tinjau Korban Bencana Sukabumi, Butuh Alat Berat Tiap Titik Bencana

Ia mengungkapkan, sudah banyak warga yang datang melapor, terkait pemaksaan pembayaran yang dilakukan oleh perusahan. Warga banyak yang meminta difasilitasi untuk mediasi oleh desa.

“Kami sudah berupaya memanggil perusahaan itu, tapi justru warga banyak yang tidak mengakui melapor ke desa, mungkin warga takut atau malu. Hal ini jadi dilema kami sebagai pemerintah desa,” ungkapnya.

Baca juga:  IOM Sebut Kasus Pekerja Seks di Kab Sukabumi Meningkat

Dengan demikian, pemdes melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) berencana memberikan bantuan pinjaman lunak. Namun pinjaman harus berbentuk kelompok bukan perorangan.

“Banyak warga meminta agar ada program bantuan pinjaman dari desa, supaya kegiatan pinjaman dari bank bisa dialihkan, tetapi untuk tahun ini Bumdes belum mendapatkan anggaran,” pungkasnya.

 

Reporter : Wafik Hidayat
Editor : Alan Kencana

https://www.instagram.com/p/CET8awtFyEF/?igshid=w2r92w53h5qb

Pos terkait