LINGKARPENA.ID – Semakin alot saat dilaksanakan sidang rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi hingga memakan waktu dua hari Jumat dan Sabtu 26-27 November 2021kemarin. Hari pertama penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD membahas tentang KUA PPAS Tahun Anggaran 2022.
Berlangsung pada hari kedua, Sabtu (27/11/2021) perihal persetujuan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah RPD menjadi Peraturan Daerah Kota Bekasi. Hal itu tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Bekasi serta penyampaian nota keuangan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022, sekaligus pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, pimpin pelaksanaan sidang paripurna yang didampingi ketiga wakil Ketua DPRD antara lain, Anim Imamuddin, H. Edi dan Tahapan Bambang Sutopo.
Sidang paripurna turut dihadiri oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Walikota Tri Adhianto serta anggota DPRD Kota Bekasi, anggota Badan Anggaran serta Pimpinan Komisi-Komisi DPRD Kota Bekasi, Sekertaris Dewan, beserta para pejabat di lingkup Pemerintah Kota Bekasi serta lembaga perwakilan Ormas, orpol dan tokoh masyarakat lainnya.
Agenda rapat dilaksanakan mengacu pada Pasal 89 sampai dengan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Point tersebut memuat ketentuan terkait KUA–PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah untuk dibahas bersama dengan DPRD.
Pembahasan dan pendalaman KUA–PPAS yang sebelumnya sudah dilakukan penajaman kebutuhan strategis perangkat daerah. Yang tujuannya akan menjadi Anggaran Belanja Daerah dalam penyusunan APBD dan akhirnya sepakat untuk ditandatangani oleh legislatif dan eksekutif.
Pada KUA-PPAS 2022 merupakan sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis guna langkah-langkah yang lebih konkrit dan terukur. Untuk memastikan tercapainya RPJMD 2018–2023 serta mendukung tercapainya visi-misi Kepala Daerah Kota Bekasi itu.
KUA sendiri merupakan strategi pencapaian, yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah. Berdasarkan asumsi, penyusunan APBD terdapat kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Sedangkan PPAS menentukan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan. Dan itu sebagai plafon anggaran sementara untuk masing-masing program kegiatan dan sub kegiatan.
Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah pada hari Rabu 24 November 2021 lalu, susunan acara rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, ditentukan pada Sabtu (27/11/2021) adalah sebagai berikut : Laporan Pansus 16 DPRD Kota Bekasi, Pembacaan Rancangan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan 2 (dua) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi.
Sementara, penyampaian nota keuangan R-APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 sekaligus sambutan Wali Kota Bekasi. Pembacaan rancangan keputusan DPRD Kota Bekasi tentang penugasan badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Raperda Kota Bekasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan 2 (dua) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi dan keputusan DPRD Kota Bekasi.
Ketua DPRD Kota Bekasi H.Chairoman J Putro menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pansus 16 DPRD Kota Bekasi serta Fraksi-fraksi dan seluruh anggota DPRD Kota Bekasi. Atas kesungguhannya dalam membahas Perda Kota Bekasi tentang penyelenggaraan administrasi Kependudukan dan Perda Kota Bekasi tentang pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik di Kota Bekasi.
“Semoga peraturan daerah yang sudah ditetapkan ini dapat disosialisasikan dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan dan menjalankan aturan yang berlaku. Tentunya guna pembangunan Kota Bekasi di masa yang akan datang,” ucap Chairoman.
Pada sidang paripurna itu disampaikan pula pengumuman berdasarkan Surat Fraksi Golkar Persatuan DPRD Kota Bekasi Nomor : 040 / FPGP / XI / 2021 tanggal 22 November 2021 Hal : Persetujuan Perubahan Sekretaris Fraksi Golkar Persatuan, Sekretaris Fraksi Golkar Persatuan DPRD Kota Bekasi yang semula dijabat Anggota Dewan Komarudin sekarang digantikan oleh anggota Dewan Faisal.
“Saya sampaikan selamat bertugas kepada Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi. Atas pembahasan Raperda Kota Bekasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini. Tentu dengan waktu yang sangat terbatas. Saya berharap dapat menyelesaikan tugas tepat pada waktu,” tutup Ketua DPRD Kota Bekasi.(**)
Reporter: Indra Lesmana
Redaktur: Akoy Khoerudin






