Amin Fauzi Diminta Tak Ikut Campur Lagi Urusan Golkar Kota Bekasi

Lingkarpena.id, Kota Bekasi – Mantan Plt Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Amin Fauzi nampaknya ogah dianggap gagal menjalani amanat partainya untuk menggelar Musda V DPD Golkar di Bumi Patriot selama tiga bulan menjabat.

Dalam pemberitaan salah satu media lokal, Amin Fauzi menyebut, kalau dirinya dan Plt Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Aria Girinaya merasa tidak gagal saat mengemban tugas partai selama tiga bulan guna melaksanakan Musda V partai Golkar, demi memilih sosok pengganti Rahmat Effendi selaku Ketua DPD yang sudah habis masa jabatannya.

Dia beralasan, gagalnya pelaksanaan Musda selama dirinya ditugaskan partai sebagai Plt Sekretaris itu, karena sesuai surat keputusan dari DPP atau Mahkamah Partai bernomor: B-98/MPGOLKAR/VI/2020, tertanggal 8 Juni 2021, terkait rekomendasi penyelenggaraan Musda V Partai Golkar Kota Bekasi 2021.

Selain itu, sambung Amin Fauzi, adanya surat dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor: HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021 tanggal 21 Juni 2021, soAl penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi guna kunci utama pengendalian lonjakan Covid-19.

Baca juga:  Bang Choi: Dukung Komunitas Bijak BOS Nusantara Kota Bekasi
Baca juga:
Peringati Hari Anak Nasional di Masa Pandemi, Ketua DPRD Ajak Warga Kota Bekasi Lindungi Anak

“DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat pada prinsipnya menyetujui pelaksanaan Musda ke-V DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Tetapi, sesuai dengan dasar surat sebagaimana tersebut diatas DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat belum bisa menyelenggarakan Musda,” kilah Amin seperti dikutip salah satu media lokal Kota Bekasi.

Menurutnya, PPKM Mikro yang awalnya akan berakhir tanggal 5 Juli 2021 itu diperpanjang lagi, sehingga pelaksanaan Musda baru bisa digelar setelah perpanjangan PPKM Mikro. “Jadi bukan gagal, tapi kita harus patuh atas peraturan Pemerintah mencegah penularan Covid-19 yang belakangan meningkat tajam. Kita bicara harus berdasarkan fakta, bukan asumsi semata untuk saling menjatuhkan,” ketusnya.

Sementara itu salah satu kader sekaligus mantan caleg Golkar di Kota Bekasi, Arihta Tarigan menyebut, kalau pernyataan yang dilontarkan oleh mantan Plt Sekretaris DPD partainya itu justru membuat sesuatu yang akhirnya orang berpikir selama tiga bulan diamanatkan tugas oleh pimpinan sama sekali tak ada kinerjanya.

Baca juga:  Peringati 10 Muharram, Ketua DPRD Kota Bekasi: Sambangi Ponpes Yatim Asy Syafi'iyah

“Jadi, pertama menanggapi komentar Kang Amin Fauzi sebagai mantan Plt Sekretaris DPD yang menyebut, bahwa gagalnya Musda itu karena adanya surat DPP. Perlu diketahui, bahwa apa yang disampaikan beliau malah justru terkesan buat orang berfikir selama 3 bulan tidak ada kinerjanya,” kata Arihta yang sering di sebut Castro.

Baca juga:
1000 Paket Kurban Dibagikan Ketua DPRD Kota Bekasi di Idul Adha 1442 H

Castro, sapaan akrab Wakil Bendahara Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kota Bekasi Periode 2016-2020 ini menegaskan, kalaupun kegagalan Musda akibat adanya surat DPP, lalu selama bertugas sejak diterbitkan SK apa yang telah dilakukannya untuk dapat jalani amanatnya supaya Musda V digelar. Dan jika mengacu dengan ketentuan yang ada, diakui Castro, satu bulan sebelum Musda yang itu minimal harus dibentuk dulu panitia, tapi faktanya tak ada kepanitian tersebut.

“Jadi, sudah bisa kita lihat disini kegagalan dia untuk gelar Musda selama menjabat Plt yang diamanatkan DPD Jawa Barat. Kenapa jadi membantah karena adanya surat DPP,” tegasnya.

Baca juga:  AKBP Buher: Beri Penghargaan 48 Anggota Berprestasi

Lebih jauh, Castro mengungkapkan, seorang Amin Fauzi sekarang hanya mantan Plt saja, sehingga wewenang dia berbicara masalah Musda V Golkar Kota Bekasi sudah tak ada, terhitung sejak 8 Juli 2021 kemarin. Adapun selama menjabat, memang dianggap gagal dalam mengemban amanahnya itu, dan hal itu tak terbantahkan karena faktanya Musda sampai hari ini belum terselenggara.

“Sekarang dia sudah mantan Plt, jadi dia itu sudah nggak ada wewenang berbicara soal Golkar Kota Bekasi. Dan saya menyarankan, karena memang tak diperpanjang jabatannya sebagai Plt lagi, lebih baik dia fokus saja buat kerjanya sesuai fungsi dan jabatannya, yakni sebagai seorang wakil Sekretaris DPD Jawa Barat,” ungkapnya.

“Tak perlu lagi ikut campur dalam persoalan Kota Bekasi, karena perlu dicatat lagi bahwa beliau itu sudah mantan Plt Sekretaris dan tak diperpanjang,” pungkasnya.

 

 

Reporter:   Indra Lesmana

Redaktur:  Dharmawan Hadi

Pos terkait