ASN Menyimpang atau Pelayanan Buruk? Lapor ke Portal Ini!

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau laporan, jika menemukan dugaan penyimpangan serta layanan kurang baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain laporan bisa dilakukan secara langsung atau melalui surat ke kantor Inspektorat Kota Sukabumi. Laporan pun dapat disampaikan melalui portal pengaduan atau website resmi dengan mengakses laman inspektorat.sukabumikota.go.id.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, portal pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan yang dilakukan ASN, merupakan inovasi Inspektorat, agar pelayanan aparatur dapat semakin baik.

“Kami berharap pelayanan masyarakat semakin baik, karena kerja – kerja ASN terkontrol oleh masyarakat. Apalagi saat ini sangat dibutuhkan pelayanan terbaik dan setiap tahun ekpektasi warga makin tinggi,” kata Fahmi.

Baca juga:  BOP Pontren Disunat, Pengamat: Jangan Takut Melapor

Baca juga: Pemkot Sukabumi Luncurkan Portal Aduan Masyarakat, Klik Ini!

Baca juga: Waspada Bencana di Kota Sukabumi, Fahmi Cek Kesiapan Mitigas

Ia menegaskan, seandainya masyarakat menemukan ada ASN yang kurang baik dan kurang berkenan pelayanannya agar menyampaikan melalui portal, yang digagas oleh inspektorat. Termasuk ASN juga bisa melaporkan ASN lainnya yang diduga menyimpang.

 

Fahmi juga memastikan semua laporan tidak akan tebang pilih dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan dokumen kelengkapan yang disampaikan pelapor.

Baca juga:  Bandel Keluar Rumah Tak Pakai Masker, Warga Kota Sukabumi Disanksi

“Semua aduan akan terekap dengan baik dan benar. Maka dari itu laporan perlu dilampirkan dokumen pendukung, sehingga yang disampaikan sifatnya bukan fitnah atau dugaan. Kemudian akan diverifikasi dulu. Masyarakat juga tidak usah takut, karena identitas pelapor dirahasiakan,” tandasnya.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Kenalkan Program Inovasi “Delivery Tilang”

Baca juga: KPPN Sukabumi Pastikan Program PEN Berjalan Efektif

Kepala Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmini menyampaikan, dalam portal tersebut pihaknya akan memberikan alur bagaimana tata cara menyampaikan laporan.

Een menegaskan, semua aduan akan ditindaklanjuti dan menjawabnya dengan cepat kepada pelapor, tetapi tergantung dari klarifikasi atau menunggu jawaban dari instansi.

Baca juga:  Waketu TIDAR Jabar, Apresiasi dan Ucapkan Selamat untuk Ketua BKPRMI Kabupaten Sukabumi Terpilih

“Kebanyak aduan sekarang masih via surat, kadang surat kaleng dan tidak mengatasnamakan individu karena ada kekhawatiran. Intinya kami menjamin kerahasiaan pelapor,” jelasnya.

Baca juga:  Pemdes Sukamaju Minta Kejelasan Banprov DTKS

Semua aduan dari pelapor, sambung Een, akan dikaji dan ditelaah terlebih dahulu. Sebab, ada tim verifikasi dan investigasi. “Ada beberapa tahap, kalau hasil telaahan tidak terjadi penyimpangan maka tidak ditindak lanjuti dan tetap akan kita sampaikan ke pelapor,” tandasnya.

Reporter : Garis NB
Redaktur : Alan

Pos terkait