LINGKARPENA.ID | Sejumlah warga Pajampangan yang mengatasnamakan diri Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB) melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis kemarin, 13 Februari 2025.
Audiensi dihadiri pula oleh PT. Berkah Semesta Maritim (BSM) perusahaan pengembang tambak udang di Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Selain itu hadir pula perwakilan PT. Nuansa Baskara Cipta (NBC) pemilik lahan bakal tambak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar dan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sukabumi, serta Dinas Tata Ruang.
Disampaikan Ali Iskandar, bahwa aktivitas pra kontruksi proyek tambak udang di sekitar wilayah pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade sudah dihentikan.
“Kegiatan yang selama ini dilakukan perusahaan termasuk dalam tahap pra kontruksi untuk sementara sudah dihentikan,” ujar Ali Iskanadar kepada Lingkarpena.id Kamis kemarin.
Ditegaskan Ali, bahwa pihak perusahaan sebelumnya menganggap kegiatan alat berat di lokasi proyek tersebut adalah land clearing (pembebasan lahan). Namuh hal tersebut menimbulkan perbedaan pendapat dengan pemerintah daerah.
Maka dari itulah membuat pihaknya belum mengambil langkah lebih lanjut setelah dikeluarkannya surat teguran kedua pada 30 Januari 2025 lalu.
“Iya, agar bisa masuk tahap kontruksi, pemerintah mendorong pihak perusahaan untuk menyelesaikan terlebuh dahulu dokumen perizinan, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL),” terang Ali.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita menyatakan, bahwa ia ingin mendengar langsung keluhan dan aspirasi masyarakat mengenai dampak dari proyek tersebut.
“Kami ingin mendengarkan apa yang menjadi keluh kesah masyarakat terkait adanya pembangunan tambak. Hanya belum ada solusi. Ya kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” ujar Hamzah.
Ditegaskan Hamzah, kesepakatan hari ini pihak perusahaan akan menghentikan kegiatan dilapangan. “Ya, sesuai dengan PPKPR yang dikeluarkan oleh Tata Ruang di pasal 9 poin 26, jadi sebelum izin lengkap dilarang untuk melakukan pembangunan,” tegas Hamzah kepada lingkar pena.id Kamis (13/2/2025).
Menyikapi polemik yang ada Hamzah berharap kedepannya terjalin sinergitas dan kolaborasi yang baik antara perusahaan dengan masyarakat, sehingga bisa meningkatkan daya ekonomi masyarakat setempat.
“Kami berharap antara forum dengan perusahaan bisa berkolaborasi dengan baik sehingga bisa meningkatkan daya ekonomi masyarakat setempat,” pungkas Hamzah.