LINGKARPENA.ID | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi melaksanakan publikasi dan dokumentasi hasil dari pengawasan logistik dan dokumentasi, acara tersebut bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cikole, Jumat, (22/12/2023).
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Asti Yustia Asih melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Firman Alamsyah Abdi Negara mengatakan, jajarannya mengetahui bahwa KPU Kota Sukabumi mengalami kekurangan logistik.
“Bawaslu sudah mengetahui dengan adanya kekurangan bahan logistik yang dikirimkan oleh KPU RI ke KPU Kota Sukabumi, yakni kertas suara sudah dikembalikan jumlahnya sekitar 4000 kertas suara,” kata Firman kepada Lingkarpena.id.
Lanjut dia, Bawaslu Kota Sukabumi sudah menyelesaikan dua sengketa perihal Alat Peraga Kampanye (APK) saat pemasangannya menutupi APK lainnya di Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Lembursitu.
“Permasalahan tersebut sudah di selesaikan oleh pengurus panitia pengawas kecamatan (Panwascam), karena mereka mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa cepat dengan cara prosesnya melalui mediasi kedua belah pihak,” pungkasnya.