Lingkarpena.id, SUKABUMI KOTA – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Asep Deni, memberikan statementnya terkait proyek pedestrian pelebaran Jalan A. Yani, di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (4/11/2021).
Dikutip dari akun FB pribadinya, Asep Deni menuliskan beberapa hal soal proyek pedestrian Jalan A. Yani itu. Diantaranya terkait anggaran darimana? Lokasi parkir dimana? Bagaimana dengan PKL dan apa dampaknya?
Menurutnya, pada Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah PP Tahun 2006 tentang jalan, yang berbunyi; “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki,” bunyinya.
Dengan pasal tersebut mengartikan, fungsi dari trotoar ini tidak boleh diselewengkan dengan cara dan bentuk apapun. Seperti dimiliki secara pribadi, dijadikan lahan parkir atau tempat berdagang dan yang lainnya. “Ya, karena trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” tulis Asep Deni, dalam akun Facebooknya itu.
Dijelaskan, trotoar yang seharusnya menjadi “Karpet Merah” bagi pejalan kaki itu, namun masih saja dialihfungsikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan tak jarang para pejalan kaki ini mengalah.
Saat dihubungi Lingkarpena.id melalui sambungan selularnya, Asep Deni mengutarakan, undang-undang yang berlaku terkait hak bagi pejalan kaki ini.
Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu; pada Pasal 45 ayat (1) dimana pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung. Dan itu berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya.
“Jelas, dengan begitu, hak pejalan kaki ini dilindungi oleh Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas,” terangnya.
Reporter: Hendra Sofyan
Redaktur: Akoy Khoerudin