Enam Penjudi Kartu Dicuduk Polisi Sukaraja

Pecahan Uang Rupiah sebagai barang bukti dari keenam pelaku penjudi kartu yang diamankan Kepolisian Sektor Sukaraja, Jumat (8/4/2022) malam.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Kepolisian Sektor Sukaraja Resor Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di Kampung Goalpara, Rt 03/01, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (08/04/2022), sekitar pukul 20.00 WIB malam tadi.

Awal pengungkapan keenam orang tersangka ini berdasarkan informasi dari warga. Mereka yang terlibat kasus tersebut, diantaranya YM (44), N (49), IS (52), Y (40), CS (34) dan ES (57).

“Jadi cara para pelaku saat melakukan kegiatan perjudian dengan duduk melingkar. Kemudian salah seorang dari pelaku mengocok kartu jenis kartu Ceken atau IO. Setelah dikocok kartu lalu dibagikan kemasing-masing orang dan per orang dibagikan sebanyak delapan kartu. Sedangkan sisa kartu ditaruh di alas keramik,” kata Kapolsek Sukaraja, Kompol Supardi, kepada awak media, Sabtu (09/04/2022).

Baca juga:  Cegah Kerumunan, Polres Sukabumi Kota Gelar KRYD di Pusat Perbelanjaan

Lanjut Supardi menjelaskan, sebelum mulai permainan, para pelaku terlebih dahulu memasang taruhan uang tunai sebesar Rp.5 ribu. Setelah itu permainan dimulai dengan cara bermain yaitu menyamakan kartu yang berada ditangan dengan sisa kartu yang diambil dari gundukan kartu.

“Setelah gambar kartu yang ada ditangan para pelaku, serta kartu yang diambil dari gundukan sama gambarnya, berarti salah satu pemain tersebut keluar sebagai pemenang dan uang taruhannya diambil oleh pemenang,” jelasnya.

Baca juga:  Cerita Wildan, Sang Bocah yang Hilang di Pantai Citepus Palabuhanratu

Masih kata Supardi, para tersangka pada waktu ditangkap sedang melakukan perjudian disalah satu rumah milik warga sekitar. Ketika ditangkap, dari para tangan tersangka ikut diamankan barang bukti berupa kartu Ceken/IO sebanyak 158 lembar, uang tunai lebih kurang sebesar Rp.1,2 juta, dan satu buah keramik untuk alas kartu.

“Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Kini para tersangka sudah kami amankan di Polsek Sukaraja guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.**

Baca juga:  Kerugian Capai 125 Juta, Kebakaran di Tegalbuleud Sukabumi 

Pos terkait