Geng Motor Simpan Ratusan Obat Terlarang Ditangkap Polisi, Diancam 15 Tahun Penjara

Lingkarpena.id, Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap RMM (27) warga Cibeureum Kota Sukabumi, terduga kepemilikan obat farmasi tanpa izin edar jenis Tramadol, Hexymer dan Riklona yang disimpan pelaku di dalam lemari baju.

Terduga yang juga anggota salah satu geng motor tersebut awalnya ditangkap Sat Narkoba di pinggir Jalan RA Kosasih Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Rabu (26/05/2021) sore.

Baca juga:   4 Geng Motor di Sukabumi Menyerahkan Atributnya Kepada Polisi

Baca juga:  Keluarga Korban Asusila Lapor Polsek Baros

Karena tidak membuahkan hasil, Polisi pun akhirnya lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah yang kerap dihuni oleh terduga di Perum Qiana Residence Blok E No 12 Kelurahan Cibeureumhilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.

“Saat kami lakukan penangkapan dan menggeledah badan terduga, kami tidak menemukan barang bukti tersebut, lalu kami lakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga, akhirnya kami lakukan penggeledahan di rumah yang selama ini dihuninya. Kami berhasil mengamankan ratusan butir obat farmasi tanpa izin edar jenis Tramadol, Hexymer dan Riklona di dalam lemari baju milik terduga pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf

Baca juga:  Safari Ramadhan di Kota Sukabumi, Wagub Ajak Cintai Anak Yatim

Baca juga:   Polisi Sita Atribut Geng Motor dan Senjata Tajam dalam Razia di Gedongpanjang Sukabumi

Ma’ruf menambahkan selain mengamankan obat farmasi tanpa izin edar, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon genggam, sebuah kotak hitam, dompet dan uang tunai hasil penjualan sebesar 100 ribu. Hingga saat ini, RMM beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.

Baca juga:  Dalam Sepekan Polres Sukabumi Kota Tangkap Bandar dan Geng Motor Pengedar Narkoba

Terduga pelaku terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan atau Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c atau pasal 62 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.

 

 

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait