LINGKARPENA.ID | Jajaran Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 30 kasus dari jumlah total sebanyak 51 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang. Angka tersebut terhitung dari awal Januari hingga akhir Desember 2022.
Berdasarkan data yang diperoleh, pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Citamiang pada tahun 2022 cenderung menurun dibandingkan tahun 2021.
Jumlah kasus tersebut merupakan angka yang terungkap yaitu 42 kasus dari jumlah total sebanyak 60 kasus.
“Tahun 2022 itu jumlah tindak pidana mencapai 51 kasus, dan yang terungkap 30 kasus. Jadi ada empat kasus lagi yang masih dalam proses penyidikan,” ujar Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja, kepada wartaawan Senin 9 Januari 2023 kemarin.
Di wilayah hukum Polsek Citamiang, kata Arif, kasus tindak pidana yang paling banyak ditangani yaitu kasus penganiyaan atau pengeroyokan dan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Disini (Polsek Citamiang) kasus yang paling dominan, para pelaku yang tertangkap ini semuanya adalah kasus penganiayaan, dan juga ada kasus curanmor,” ungkapnya.
Guna meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas di awal tahun 2023 ini, lanjut Arif, dirinya memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Citamiang untuk memasang spanduk himbauan kepada masyarakat agar harus tetap waspada terhadap potensi gangguan Kamtibmas yang ada.
“Sudah semua kelurahan di wilayah hukum kami sudah terpasang spanduk himbauan. Namun spanduk himbauan ini tidak akan berarti kalau memang masyarakatnya tidak peduli dengan himbauan tersebut,” pungkasnya.