LINGKARPENA.ID | Kebakaran Rumah Panggung milik warga Kampung Ciaul RT.02/01 Desa Mekarjaya, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Posko II Damkar Kalapanunggal tidak menerima laporan dari P2BK.
Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Posko II Damkar Kalapanunggal pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi, Sudirman bahwa pihaknya tidak menerima laporan dari P2BK Kabandungan.
“Maaf Kang, saya tidak menerima laporan dari warga maupun Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Kabandungan. Saya pun diberitahu oleh salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sekira pukul 17.00 WIB,” kata Sudirman saat dikonfirmasi Lingkarpena.id melalui pesan Whatsapp, Sabtu (08/10/2022).
Lanjut dia, padahal sebelumnya Posko II Kalapanunggal sudah melakukan sosialisasi dan menyebar nomer telepon Posko Damkar kepada warga, Pemerintah Desa maupun Kecamatan Kabandungan. Jika ada peristiwa kebakaran agar menghubungi pihak Damkar.
“Pada saat melakukan sosialisasi bahwa saat ini di wilayah Kecamatan Kabandungan sudah ada Posko II Damkar Kalapangnunggal dan juga menjelaskan untuk pelayanan penanggulangan kebakaran tidak dipungut biaya,” ungkapnya.
Meskipun demikian sambung dia, untuk kedepannya Damkar Posko II Kalapanunggal akan terus berupaya melakukan sosialisasi kesetiap Desa secara tatap muka agar jika terjadi peristiwa kebakaran pihak Desa, P2BK, Polsek, Koramil dan Relawan berkoordinasi dengan Posko Damkar setempat sebab hanya Damkar yang mempunyai alat pemadam kebakaran sesuai dengan tupoksinya.
“Danpos Posko II Kalapanunggal berharap mudah-mudahan DPKP Kabupaten Sukabumi untuk segera melengkapi sarana dan prasarana penunjang kebakaran, sebab yang ada saat ini di Posko II Kalapanunggal belum lengkap semua,” harapnya.






