LINGKARPENA.ID | Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Sukabumi telah melantik 1.158 PPS (Panitia Pemungutan Suara) laki-laki dan perempuan guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 mendatang.
Pelantikan petugas PPS tersebut berlangsung di Kompleks Gelanggang Olahraga Venue Tinju Palabuhanratu, Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Minggu (26/05).
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menegaskan bahwa setelah dilantik, para petugas PPS harus bekerja secara profesional dan memahami tugas dan fungsinya dengan baik.
Menurutnya, para petugas tidak boleh hanya sekedar numpang nama, tetapi harus memahami tugas dan wewenangnya agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Kasmin pun menekankan para petugas PPS untuk menjalankan tugas-tugasnya sesuai peraturan yang berlaku. Dia menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada di 2024 tanggal 27 November harus berjalan dengan baik.
“Intinua harus dilakukan koordinasi yang baik dan memastikan tidak melakukan hal-hal diluar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Kasmin pun menegaskan mengenai pentingnya menjaga netralitas dari para petugas PPS dan untuk tidak membangun komunikasi keluar dari koridor yang telah ditetapkan.
“Para petugas harus memahami tugas mereka agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar kode etik,” jelasnya
Kasmin menegaskan bahwa saat dilantik, aturan yang berlaku sudah ada, sehingga para petugas PPS harus mengikuti peraturan tersebut dengan baik.
“Hari ini, langkah kita pada saat kita dilantik, itu aturan sudah ada, jadi nggak sembarang kita melangkah juga, apalagi ke hal-hal yang lain,” tandasnya.