Legowo, Abuya Abdullah Mukhtar: Maafkan Pelaku Pengihina di Medsos

LINGKARPENA.ID – Ulama besar dari Pondok Pesantren Annidzom Panjalu Sukabumi, Abuya KH. Abdullah Mukhtar, memaafkan seorang pelaku penghinaan terhadap dirinya di jejaring media sosial facebook pada beberapa waktu lalu.

Pria yang diketahui berinisial P (26) ini, sebelumnya diamankan oleh Polsek Cikembar Polres Sukabumi, karena diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap ulama kharismatik di Sukabumi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputa melalui KBO Reskrim Polres Sukabumi, IPDA Ruskan membenarkan pada Jumat (11/2/2022) siang. Satreskrim telah menerima penyerahan pelaku penghinaan terhadap ulama, melalui Polsek Cikembar.

Baca juga:  Puting Beliung Menyapu 10 Rumah di Sagaranten Sukabumi 

“Polsek Cikembar cepat tanggap atas kasus penghinaan terhadap ulama Abuya KH. Abdullah Mukhtar. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan yang bersangkutan (pelaku) segera diamankan oleh Polsek Cikembar dan siang hari diserahkan ke Satreskrim Polsek Sukabumi,” ujar IPDA Ruskan, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi kepada media.

Ia menjelaskan Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga santri-santri termasuk pelaku.

Baca juga:  Miris, Nasib Kakek di Sukabumi Sakit Terbaring Lemah Seorang Diri

“Kami pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa 5 orang saksi termasuk pelaku, sehingga 6 orang yang kita periksa,” ucapnya.

Pada saat santri yang ditunjuk oleh santri lainnya untuk membuat laporan ke Polres Sukabumi, tiba-tiba Abuya Mukhtar menelepon putranya yang kebetulan ada di Polres bersama santri lainnya. Lalu Abuya
memerintahkan agar tidak membuat laporan.

“Jadi beliau memaafkan terhadap pelaku dan tidak menginginkan pelaku diproses secara hukum. Abuya juga sempat melakukan video call dengan pelaku. Kemudian di situ pelaku meminta maaf kepada Abuya dan Abuya pun memaafkan terhadap perbuatan pelaku,” paparnya.

Baca juga:  1 Rumah Hangus Terbakar di Cicantayan Sukabumi

Meskipun begitu, sambung Ruskan Satreskrim tetap mengamankan pelaku. “Kapolres Sukabumi mengimbau agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial dan jangan mencela ulama atau orang alim. Bila tidak bijak dalam komen di medsos maka ada sanksi pidana,” tandasnya.(***)

Pos terkait