LINGKARPENA.ID | S Alias I (39) Tahun terduga pelaku penipuan dan pencurian berhasil diamankan Polsek Sagaranten Polres Sukabumi pada Kamis. 15 Januari 2025.
Kapolsek Sagaranten AKP A. Suryana B dalam laporan yang diterima lingkarpena.id mengungkapkan, bahwa benar pihaknya telah mengamankan terduga pelaku kejahatan pencurian dan penipuan yang dilakukan S alias I (39) kepada korban berinisial IM (46) warga Kampung Bojong Herang RT.001/001 Desa Margaluyu, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
“Atas aksi kejahatan yang dilakukan terduga pelaku telah kami amankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor beserta STNK, sejumlah uang dan 2 unit Handphone,” ujar Akp A Suryana B, Jumat (17/1/2025).
Kronologi kejadian, ungkap AKP A. Suryana, bahwa terduga pelaku dengan saksi korban sebelumnya telah saling mengenal melalui media sosial. Lewat perkenalan itu, terduga pelaku merencanakan untuk berkunjung ke rumah korban.
“Ketika terduga pelaku sedang bertamu di rumah korban IM (46) dan saat korban berada di dapur, terduga pelaku S alias I (39) memanfaatkan kesempatan itu, ia mengambil uang tunai sebesar Rp 350 ribu, 2 unit ponsel, dan STNK sepeda motor Honda Beat,” jelas A Suryana.
Lanjut kata AKP Suryana, usai menggasak sejumlah uang dan barang berharga tersebut, terduga pelaku menghampiri korban dan berpura pura meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli buah buahan di pasar. Tanpa curiga korban memberikan kendaraannya.
Korban mulai curiga setelah terduga pelaku tak kunjung kembali menemuinya. Ahirnya korban menceritakan kejadian itu kepada warga sekitar. Warga yang mendapat keterangan korban IM (46) segera melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Sagaranten dan akhirnya pelaku berhasil di amankan warga beserta hasil kejahatannya yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Akibat peristiwa itu korban IM menderita kerugian materi sebesar Rp.16.5 juta,” pungkas A Suryana.