Polisi Kantongi Barang Bukti Dugaan Pencabulan Oknum Pengacara di Sukabumi

Polisi menunjukan salah satu barang bukti saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan oknum pengacara di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Senin (19/12/22).| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Polisi mengantongsi sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Oknum pengacara yang berinisial HRS warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi itu. Akhirnya HRS, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan dugaan telah mencabuli anak di bawah umur.

Polisi menyebut, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatannya terhadap Diketahui korban berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas VI SD. Selain itu polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka.

Hal itu terungkap pada saat Polisi merilis kasusnya di Mapolres Sukabumi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.

Baca juga:  Polisi Ajak Pemerintah Cari Solusi Limbah Sampah Kiriman Sungai Cimandiri di Pantai Talanca

“Kasus tindak pidana pencabulan ini dimana tersangka yang berinisial HRS sudah kami tangkap dan langsung ditahan. Modus operandi pelaku pada saat itu sedang di dalam rumahnya. Korban awalnya diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintunya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo kepada awak media, Senin (19/12/2022).

Dian juga menjelaskan tersangka menebar ancaman kepada korban. Tersangka akan memukul korban jika tidak melayani nafsu bejatnya tersebut.

Baca juga:  Polisi dan Tim Sarda Sukabumi Kembali Pungut Sampah Peninggalan Wisatawan Pantai

“Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka. Sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatannya itu,” ucapnya.

Lajut Kasat Reskrim, “Pencabulan ya,” sambung Dian saat ditanya apakah korban diperkosa oleh tersangka.

Sebelumnya korban disebut-sebut sebagai cucu tiri tersangka. Namun polisi mengatakan, korban adalah anak tirinya. Sejumlah barang bukti yang dipakai polisi untuk menjerat tersangka salah satunya adalah hasil visum.

Korban merupakan anak perempuan usia 12 tahun, TKP di Palabuhanratu di rumah tersangka. Kemudian alat bukti dan barang bukti hasil visum sudah ada.,

Baca juga:  Tambah Tiga Hari: Sorlip Kertas Suara KPU Kabupaten Sukabumi Tak Sesuai Target

“Ya tentu keterangan dari saksi dan juga baju korban lengkap. Korban ini adalah anak tiri tersangka, profesi (tersangka) adalah pengacara,” tambah Dian.

“Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.(**)

Pos terkait