LINGKARPENA.ID | Upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Sukabumi berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Polisi membongkar sebuah ruko yang diduga dijadikan tempat produksi pil ekstasi skala rumahan pada Selasa (22/12/2025) malam.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi dan penyelidikan intensif yang kemudian mengarah pada sebuah ruko di Jalan Pelabuhan II Km 5, wilayah Kadulawang, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RMCDM (40), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, yang diduga berperan sebagai pelaku utama. Dari lokasi kejadian, polisi menyita narkotika jenis ekstasi dengan berat total 402,56 gram, terdiri dari 434 butir pil ekstasi dan 229,08 gram serbuk ekstasi.
Tak hanya itu, sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi ekstasi turut diamankan, di antaranya alat cetak pil manual, timbangan digital, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengungkapkan bahwa pelaku memperoleh bahan baku ekstasi melalui sistem tempel di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Setelah itu, bahan baku tersebut dibawa ke Kota Sukabumi untuk diproses ulang.
“Pelaku mengontrak ruko di wilayah Lembursitu dengan biaya sekitar dua juta rupiah. Sebelumnya, ia sudah memesan alat pencetak ekstasi untuk mendaur ulang bahan baku yang diperolehnya,” ujar AKP Tenda kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, aktivitas produksi tersebut telah berjalan selama dua hari. Dalam kurun waktu itu, pelaku sempat mengedarkan puluhan butir ekstasi dengan metode tempel di beberapa lokasi.
“Sudah ada sekitar 40 butir yang berhasil diedarkan dan rencananya narkotika ini akan dipasarkan secara lebih luas pada malam pergantian tahun. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut termasuk ekstasi golongan I,” jelasnya.
AKP Tenda menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, pelaku diduga menargetkan produksi hingga ribuan butir ekstasi. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum meluas.
“Perkiraan awal, mereka akan menyebarkan hingga 6.000 butir. Namun baru sekitar 1.000 butir yang sempat diproses dan berhasil kami amankan. Pelaku juga mengaku sudah empat kali melakukan sistem tempel di wilayah Warudoyong dan Jalan Syamsudin,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RMCDM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sukabumi Kota mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya bersama memerangi penyalahgunaan narkoba.**






