PT Clariant Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Lingkarpena.id Terkait Jalan Desa Neglasari

FOTO: Kantor PT Clariant Adsorbents Indonesia, di Kecamatan Lengkong Sukabumi.| dok: humas PT Clariant

LINGKARPENA.ID | PT Clariant Adsorbents Indonesia menyampaikan hak jawab dan koreksi resmi terhadap pemberitaan Lingkarpena.id yang terbit pada 21 Oktober 2025 dengan judul “Fraksi Rakyat Kecam Sikap Arogan PT Clariant: Jalan Desa Bukan Milik Korporasi.”

Melalui surat bernomor 071/HJ/CAI-DIR/X/2025, perusahaan menyatakan keberatan dan menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang serta mengandung sejumlah kekeliruan faktual.

Dalam surat yang ditandatangani manajemen Clariant, perusahaan menegaskan bahwa mereka bukan perusahaan tambang, melainkan perusahaan manufaktur kimia yang beroperasi berdasarkan KBLI 20118 – Industri Kimia Dasar Organik dari Bahan Kimia Dasar yang Diproduksi Sendiri.

“Dengan demikian, tuduhan bahwa Clariant menggunakan jalan tambang atau melakukan aktivitas pertambangan tidak benar dan menyesatkan publik,” tulis pihak perusahaan.

Klarifikasi Soal Kesepakatan Tahun 2011

Clariant juga menjelaskan adanya Surat Pernyataan Nomor 140/57-Pemdes/2011 tertanggal 20 Februari 2011 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Neglasari. Surat tersebut merupakan hasil kesepahaman bersama antara desa dan PT Süd-Chemie Indonesia (nama lama Clariant) mengenai penggunaan jalan desa antara Kampung Sirnahurip–Tegaldatar.

Baca juga:  Satu Keluarga Hilang Ditelan Longsor di Kecamatan Lengkong Sukabumi

Dalam kesepahaman itu dijelaskan bahwa:

Jalan tetap berstatus milik Pemerintah Desa Neglasari;

Perusahaan diberi izin memanfaatkan jalan tersebut untuk kegiatan transportasi dengan tanggung jawab pemeliharaan di pihak perusahaan;

Sebagai kompensasi, perusahaan membangun Jembatan Tegaldatar untuk arus transportasi warga;

Hal-hal yang belum diatur akan dimusyawarahkan kembali bersama pemerintah desa.

“Kesepahaman itu disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Desa, BPD, LPM, Camat, Kapolsek, serta Danramil Lengkong. Jadi tidak ada penguasaan sepihak oleh perusahaan,” tegas Clariant.

Tanggapan atas Tuduhan Arogansi

Menanggapi tudingan sikap arogan dan penolakan terhadap hasil musyawarah warga, Clariant menyebut hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar fakta.
Sejak Jembatan Tegaldatar roboh akibat bencana alam pada 6 Maret 2025, Clariant mengaku telah berkomitmen untuk membangun kembali jembatan menggunakan dana CSR perusahaan, dengan melibatkan FORKOPIMCAM Lengkong, Pemerintah Desa Neglasari, serta perwakilan warga.

Baca juga:  Kodim 0607 Ikuti Gelar Apel Pengamanan Pilkades Serentak 2022

“Pernyataan bahwa Clariant menolak hasil musyawarah 25 Juni 2025 atau mengabaikan hak masyarakat tidak sesuai dengan dokumen dan surat resmi yang ada,” ujar perusahaan dalam keterangannya.

Progres dan Kesepakatan Terbaru

Pihak Clariant menjabarkan telah melalui sejumlah pertemuan resmi bersama unsur FORKOPIMCAM dan masyarakat antara Juni hingga Oktober 2025.

Beberapa di antaranya yakni:
Audiensi bersama camat, Kapolsek, Danramil, kepala desa, BPD, dan warga pada 30 September 2025;

Penetapan redaksional akhir perjanjian oleh FORKOPIMCAM pada 15 Oktober 2025;

Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Jalan dan Pembangunan Jembatan Tegaldatar pada 21 Oktober 2025.

Kesepakatan tersebut turut menyatakan bahwa jalan desa tetap dapat digunakan oleh warga dengan memperhatikan aspek keselamatan bersama, serta himbauan untuk mengikuti rambu dan aturan keselamatan yang dipasang perusahaan.

Baca juga:  Berita: Unggahan Bernada Hinaan dari Akun “Rom Meo” Picu Kemarahan Warganet Pajampangan

“Fakta ini membuktikan bahwa Clariant tidak menghambat proses pembangunan, melainkan menjadi inisiator dan pendana utama proyek jembatan demi kepentingan publik,” tulis perusahaan.

Permintaan Resmi kepada Redaksi

Melalui surat tersebut, Clariant meminta Lingkarpena.id untuk:

1. Menarik dan/atau memperbaiki berita dimaksud, dan

2. Menerbitkan hak jawab ini secara utuh dan proporsional di kanal yang sama tanpa pengeditan, sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Perusahaan juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila dalam waktu 1×24 jam permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti. Langkah hukum dimaksud termasuk pelaporan ke Dewan Pers dan upaya hukum pidana atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Demikian hak jawab ini kami sampaikan”.

Pos terkait