Satpol PP Tertibkan PKL di Trotoar Jalan Siliwanggi Hingga PSM

Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Sukabumi saat melakukan penertiban beberapa PKL di jalan Siliwangi hingga PSM Palabuhanratu, Sabtu 02/4/2022.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Kepala seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian ( Opsdal ) Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Sukabumi, melakukan penertiban para pedagang di lajur jalan Trotoar Pasar Palabuhanratu hingga alun-alun, Sabtu 02 April 2022.

Kegiatan tersebut turut menggandeng UPTD Pasar Palabuhanratu, Pengurus Persatuan Warga Pasar (Perwapas) Muspika Palabuhanratu, Kasi Trantib, Pemerintah Kelurahan dan beberapa stake holder lainnya yang turut mendukung.

Menurut Kasi opsdal Satpol PP Kabupaten Sukabumi Sayarifudin mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan tadi merupakan cipta kondisi menjelang shaum Ramadhan 1443 Hijriyah. Penertiban Pedagang Kaki Lima PKL dimulai dari Jalan Siliwangi hingga Pasar Semi Modrn PSM Palabuhanratu.

Baca juga:  Pembangunan Masjid Jami Al-Istiqomah Murni Swadaya Masyarakat

“Kegiatan ini merupakan agenda terusan kami tentang gangguan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Tadi kita turut menertibkan PKL di Jembatan Ojolali depan Dermaga karena dapat mengganggu ketertiban pengguna jalan.” jelas Syarifudin kepada lingkarpena.id Sabtu 02/04/2022.

Menurutnya, fungsi jembatan dan trotoar sendiri merupakan untuk fungsi-fungsi jalan dan bukan untuk sarana berjualan. Sebanyak 20 orang anggota dikerahkan turut membantu mengurai arus lalulintas disekitar Pasar Semi Modern Palanbuhanratu.

Baca juga:  Kampung Kaum Kidul Karangtengah Hidupkan "Perelek" Cek Program Hebatnya

“Kita melakukan tugas berdasarkan peraturan daerah Perda Kabupaten Sukabumi nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dan perda nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas perturan daerah kabupaten sukabumi nomor 10 tahun 2015,” jelasnya.

Lanjut Syarifudin, hal itu yang menjadi dasar atas kegiatan yang dilaksanakan secara jelas mereka melanggar. Tetapi petugas secara tegas terukur dan humanis dapat diselesaikan dan para PKL yang melanggar dapat menerimanya.

“Kedepan kondisi-kondisi seperti tadi kami akan konsen melayani masyarakat, terutama di momen-momen menjelang buka puasa,” tandasnya.

Baca juga:  Hidrometeorologi di Kecamatan Nagrak, 35 KK Terisolir

Sementara itu Camat Palabuhanratu, Ali Iskandar yang turut didampingi Perwapas, Lurah dan UPTD Pasar Palabuhanratu turut mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Opsdal SatpolPP dan anggota dalam menegakkan peraturan daerah.

“Itu merupakan bagian dari tugas SatpolPP dan sesuai peraturan daerah yang ada. Kami turut supot dan semoga ini lebih diperhatikan oleh para pelaku pasar khususnya pedagang kaki lima yang sering mangkal di titik larangan berjualan,” tambahnya.

Pos terkait