Satreskrim Polres Sukabumi Kota Tangkap Pemuda Terduga Pelecehan Anak di Bawah Umur

Foto: Polisi saat melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku pelecehan di ruangan reskrim.| dok: humas polres sukabumi kota

LINGKARPENA.ID | Kepolisian Resor Sukabumi Kota melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R (20), warga Kecamatan Cisaat, yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

 

Terduga pelaku diamankan petugas pada Jumat (9/1/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah tempat rental permainan PlayStation yang berlokasi di wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang masuk ke Polres Sukabumi Kota pada Jumat (2/1/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman melalui tahapan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi hingga akhirnya mengarah pada identitas terduga pelaku.

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilo Dari Malaysia

 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima pengaduan dari keluarga korban.

 

“Kami langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang cukup, terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Cisaat,” ungkap AKP Sujana.

 

Dalam proses pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, dokumen kependudukan, akta kelahiran, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Baca juga:  Polres Sukabumi Kota Buru Terduga Pelaku Penipuan Pajak Kendaraan

 

Berdasarkan keterangan awal hasil pemeriksaan, R mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali. Peristiwa terakhir disebut terjadi di sebuah hotel di wilayah Sukabumi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

 

“Modusnya dilakukan dengan tekanan dan paksaan secara berulang hingga korban tidak berdaya,” tambah AKP Sujana.

 

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.

Baca juga:  Terancam 5 Tahun Kurungan, Kedua Penebang Pohon Sonokeling di RPH Cidolog Sukabumi

 

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

AKP Sujana menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak.

 

“Perlindungan anak adalah prioritas kami. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Pos terkait