LINGKARPENA.ID | Dasep Rahman Hakim, SH., dan Partner selaku Penasehat Hukum dari Mohammed Harun dalam berita sebelumnya telah menjelaskan, kliennya tersebut disangka telah melakukan pelanggaran administratif keimigrasian berupa dugaan atau sangkaan sebagai warga negara Yaman.
Menurut Dasep, sidang praperadilan sebagaimana teregister di PN Jakarta Selatan hari ini memasuki tahap pembuktian surat pemohon dan termohon.
“Kami selaku Penasehat hukum pemohon akan mengajukan 35 bukti surat yang berhubungan dengan riwayat data kependudukan klien kami sebagai warga negara Indonesia secara sah,” ujar Dasep Rahman SH, kepada Lingkarpena.id Selasa (23/1/24).
Selain itu kata Dasep, orang tua kandung klien itu sudah jelas merupakan asli warga negara Indonesia. Menurutnya ayah kandung Mohammed Harun Basalamah, adalah asli warga negara Indonesia. Dan itu dibuktikan dengan adanya dokumen Kependudukan seperti KTP, KK, Paspor yang terbit pada tahun 1975.
“Ya kami buktikan dengan adanya Ijazah sekolah Tsanawiyah juga keterangan tidak terlibat G30S/PKI tahun 1975, surat kelakuan baik tahun 1975, akta nikah yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1975 dan banyak lagi bukti lainnya. Sementara ibu kandung Klien kami asli warga negara Indonesia dari kota Pekalongan,” tegas Dasep.
Dasep mengungkapkan, benang merah dari permasalahan ini adalah surat pernyataan Kedubes Yaman terkait dengan pernyataan yang menyatakan bahwa klien itu diklaim warga negara Yaman.
“Bapak kandung klien kami Harun Basalamah ini adalah WNI tahun 1975. Jadi pada tahun 2017 dia berangkat ke Arab Saudi untuk kepentingan pekerjaan. Dan Bapak kandung klien kami ini memang memegang paspor Yaman,” terangnya.
Untuk diketahui, Mohammed klien kami lahir pada tahun 1990 di jedah Saudi Arabia. Namun bisa ditarik kesimpulan bapak kandung Mohammed dari tahun 1975 sampai dengan tahun 2017 berkewarganegaraan Indonesia dan pemegang Paspor Indonesia.
“Nah, maka dari itu anak yang dilahirkan antara tahun tersebut sah warga negara Indonesia,” ungkap Dasep.
Selanjutnya, Dasep menegaskan dalam Praperadilan ini semoga bisa terungkap kebenaran materil seterang cahaya supaya hukum bisa menjadi landasan panglima konstitusi negara kita, bukan menjadi alat kekuasaan bagi segelintir golongan.
“Jadi klien kami ini ditahan diruangan Detensi Dirjen Imigrasi sudah 2 tahun lebih tanpa ada kejelasan hukum lebih lanjut,” pungkas Dasep.(**)