Sindikat Pemalsu Sertifikat Dibekuk Polisi di Sukabumi

LINGKARPENA.ID | Polsek Cicurug Polres Sukabumi mengungkap kasus sindikat penipuan dan penggelapan terkait pengajuan atau pembuatan sertifikat tanah yang terjadi di Kecamatan Cicurug pada Kamis, 31 Agustus 2023 lalu.

Diawali dari laporan korban berinisial B (47) warga Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, jajaran kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku berinisial O yang merupakan warga Paledang, Bogor Tengah, hingga pelaku ditangkap dan saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Cicurug.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong menjelaskan korban diiming-imingi oleh pelaku O bahwa bisa membantu proses pembuatan sertifikat hak milik atas sebidang tanah.

Baca juga:  Bukan Trapi? RC Ini Diamankan Polisi

Dan O berhasil mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp 5 juta sebagai DP untuk pengurusan pertama, kemudian kepada pelaku, korban memberikan identitas atau riwayat kelengkapan pengurusan administrasi pengurusan sertifikat hak milik tanah.

Pelaku kemudian mendaftarkan berkas-berkas yang didapatnya ke kantor BPN Kabupaten Sukabumi dan memberikan struk tanda pendaftaran bukti pendaftaran ke kantor BPN tersebut kepada korban. Setelah itu, pelaku meminta biaya sebesar total Rp 70 juta kepada korban.

“Namun setelah menerima pencairan uang tersebut, pelaku kembali lagi ke kantor BPN untuk mencabut pendaftaran yang sudah didaftarkan sebelumnya,” ujar Maruly.

Baca juga:  Longsor di Cicurug Sukabumi Renggut 1 Korban Nyawa dan 4 Luka-Luka

Maruly menambahkan, pelaku O ditahan di Rutan Polsek Cicurug untuk melaksanakan proses lebih lanjut dengan diterapkan pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Selain itu posisi juga mengamankan beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk satu lembar bukti transfer sebesar Rp 5 juta sebagai DP, satu lembar bukti transfer sebesar Rp 13 juta, satu buah buku tabungan salah satu bank kantor cabang dan juga satu buah ATM salah satu bank atas nama saksi.

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Sidak Pasar Cibadak, Ada Apa?

Maruly meyakini, pelaku O telah melakukan tindakan serupa berkali-kali sehingga dilakukan pengembangan oleh penyidik terhadap korban lain yang mungkin menjadi korban penipuan oleh pelaku.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka O untuk segera melapor ke kantor polisi untuk diproses.

“Pelaku O menyatakan kepada korban sebagai seorang karyawan kantor BPN dan diduga melakukan tindakannya sudah lebih dari 6 bulan dan di wilayah lainnya,” tandasnya.

Pos terkait