LINGKARPENA.ID | Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi menggelar seminar bisnis yang diikuti oleh sejumlah mahasiswa fakultas hukum, Sabtu 9 Maret 2024.
Turut menjadi Narasumber, Dirum (direktur umum) dan Fungsi Kepatuhan Perumda BPR (Bank Pengkreditan Rakyat) Sukabumi, Wibowo Hadikusumah, M,Si, dalam seminar.
Wibowo menyerukan, pentingnya paradigma baru dalam memandang fenomena bisnis modern. Seminar kali ini bertajuk “Peranan Hukum dalam Dunia Bisnis E’Commerce”.
Dirum BPR Sukabumi menekankan, bahwa masyarakat, hukum dan bisnis adalah tiga elemen yang saling terkait dan penting untuk dipahami oleh generasi muda, khususnya di Kabupaten dan Kota Sukabumi.
“Kita tentunya mengharapkan para kaula muda bisa lebih intens dan mengubah paradigma lama yang secara leteral terlalu tradisional kepada pasar modern,” kata Wibowo.
Menurutnya, pemahaman aturan dalam berbisnis adalah hal yang sangat penting. Tanpa wawasan hukum, bisnis dapat berjalan tidak beraturan dan berpotensi menimbulkan kerugian.
“Dalam konteks bisnis e-commerce saat ini, masyarakat diberikan kemudahan pelayanan, hal ini merubah strategi pasar. Dan tinggal kembali kepada masyarakat itu sendiri dalam mengambil langkah terbaik demi kemajuan ekonomi nya itu sendiri agar lebih maju,” tandas Wibowo.
Sementara itu Abah Ruskawan, Pembina STH Pasundan Sukabumi, juga memberikan pandangannya mengenai kegiatan tersebut. Menurut Abah Ruskawan, seminar ini sangat positif dan memberikan dampak yang baik bagi para mahasiswa.
“Kegiatan ini sangat positif dan ilmiah. Ini membantu para mahasiswa untuk memahami lebih dalam tentang peranan hukum dalam dunia bisnis e-commerce, yang merupakan fenomena bisnis modern saat ini,” singkat Abah Ruskawan.**






