LINGKARPENA.ID – Sembilan peserta utusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan PWI Kabupaten Purwakarta. UKW digelar di Hotel Harper, Jalan Bungursari No. 122, Bungursari, Kabupaten Purwakarta, 17-18 November 2021.
Kesembilan peserta mendapat pendampingan dari pengurus PWI Kabupaten Sukabumi. Turut mendampingi Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Asep Solihin (Aves), Sekretaris Budi Darmawan, Bendahara Budi Setiadharma (Bunat) serta Ceppy dan Ujang Herlan .
Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Asep Solihin mengatakan, UKW yang dilaksanakan kali ini wajib dilakukan bagi anggota PWI Kabupaten Sukabumi.
“Saya mewajibkan semua anggota PWI Kabupaten Sukabumi ikut UKW. Jenjang ini memang berat bagi wartawan. Namun UKW harus mampu dilakukan agar menjadi wartawan yang kompeten dan profesional,” jelas Aves kepada Lingkarpena.id. Sabtu, (20/11/2021).
Menurut Aves, ada 3 ‘tiga’ tahapan dalam Uji Kompetensi Wartawan. Ketiga tahapan itu adalah, tingkat Muda untuk reporter atau wartawan, Madya untuk Redaktur dan Utama bagi Pimpinan Redaksi.
“Ya, tahapannya seperti itu. Setelah 3 tahun memegang sertifikat UKW Muda, maka melanjutkan lagi ke tingkat madya, agar bisa menjadi redaktur. Setelah lulus UKW Madya, bila ingin melanjutkan 2 tahun kemudian ikut UKW tingkat utama. Setelah lulus UKW Utama bisa menjadi Pemimpin Redaksi (Pemred),” tuturnya.
Lanjut Asep, hal ini wajib bagi semua anggota PWI Kabupaten Sukabumi. “Ya, tahapan itu bila ingin memegang kartu Biasa dan menjadi wartawan profesional,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang peserta UKW Iyan Sopyan menambahkan, ia berharap seluruh peserta UKW dari PWI Kabupaten Sukabumi dapat lolos 100 persen.
“Semua peserta perwakilan PWI Kabupaten Sukabumi yang mengikuti UKW di Purwakarta selama 2 hari kemarin, 100 persen lulus semua. Dengan begitu nama PWI Kabupaten Sukabumi menjadi harum dan sudah menjadi wartawan yang berkompeten,” tambahnya.
Kata Iyan, wartawan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus sesuai dengan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999. Wartawan harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik sebagai Pedoman dalam melaksanakan kerja sehari hari.
“Untuk informasi hasil kelulusan UKW menunggu satu minggu. Namun panitia menyampaikan dari 52 peserta yang ikut UKW ini hanya 11 peserta kurang kompeten. Untuk perwakilan PWI Kabupaten Sukabumi yakin semuanya lolos,” imbuhnya.
Reporter: Hendra Sofyan
Redaktur: Akoy Khoerudin