UPTD Metrologi Legal: Buka Pelayanan Tera dan Tera Ulang Terpadu di Pasar Tipar Gede Kota Sukabumi

UPTD Metrologi legal saat melakukan tera dan tera ulang timbangan pedagang Pasar Tipar Gede Kota Sukabumi dari kerusakan.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Dinas Koperasi, Usaha Mikro ,Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi melalui UPTD Metrologi Legal sejak tanggal 25 Juli lalu membuka Pos Pelayanan Tera dan Tera ulang terpadu.

Pelayanan tersebut mulai dibuka pada Rabu 2 Agustus 2023 dan pelayanan ini dilaksanakan di Pasar Tipar Gede Kota Sukabumi.

Pengawas UPTD Metrologi Legal Diskumindag Kota Sukabumi, Deni menerangkan, sebelum kegiatan ini dilaksanakan telah dilakukan sosialisasi dan pengawasan kepada para pedagang. Hal itu untuk memastikan mereka mengikuti pelayanan ini karena melakukan tera terhadap alat ukur seperti timbangan yang merupakan kewajiban dan harus dilakukan setiap tahun.

Baca juga:  Puluhan Korban Arisan Bodong di Kota Sukabumi Lapor Polisi, Kerugian Capai Ratusan Juta

“Alhamdulillah penerimaan dari para pedagang, karena disini pun ada beberapa kelompok yang kita arah dan mereka membantu menginformasikan perihal kegiatan kami,” jelas Deni kepada wartawan.

Sementara itu Kepala UPTD Metrologi Legal Diskumindag Kota Sukabumi, Teddy Setiadi menerangkan, pelayanan ini digelar di dua lokasi yaitu Pasar Pelita pada tanggal 25-28 Juli 2023 dan tanggal 1 hingga 4 Agustus mendatang dilaksanakan di Pasar Tipar Gede.

Teddy menambahkan, dalam kegiatan tera dan tera ulang, alat ukur yang digunakan oleh para pedagang harus memenuhi tiga indikator layak uji yaitu dalam keadaan bersih, tidak rusak dan siap diuji.

Baca juga:  Pekan Kedua Ramadhan, Pusat Perbelanjaan Diserbu Pengunjung

Adapun kata Teddy, jika setelah diuji alat ukur mengalami kerusakan, pihaknya telah menyediakan tenaga reparatir untuk perbaikan alat tersebut.

“Ya ini untuk mengantisipasi kerusakan atau misalnya alat ukur yang rusak, kami menggandeng reparatir. Untuk yang rusak berat sampai tidak bisa digunakan, Alhamdulillah tidak ada. Kalau yang kotor atau aus, ya diperbaiki dan sudah bisa dipergunakan lagi,” terangnya.

Baca juga:  Empat Medali Dipersembahkan Kontingen Senam Kota Sukabumi di Ajang Lomba SBJJ

Dijelaskan Teddy, adapun tujuan dari kegiatan ini diantaranya adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat terutama bagi yang berniaga. Dan alat ukur seperti timbangan yang digunakan dalam kegiatan usaha itu wajib ditera ulang.

“Tujuannya sendiri mensosialisasikan metrologi legal, menumbuhkan kesadaran masyarakat. Jadi timbangan yang digunakan untuk kegiatan berniaga ini wajib ditera ulang. Kami ingin mendekatkan kepada pedagang. Jadi mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor, tapi biar kami datang kemari. Jadi lebih memudahkan pedagang,” pungkasnya.**

Pos terkait