22 Orang Napi Lapas Sukabumi Dipulangkan, Ini Dasarnya

LINGKARPENA.ID – Sebanyak 22 (dua puluh dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan program Asimilasi tahun 2022. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021.

Surat Keputusan (SK) Asimilasi diberikan langsung oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Nidal Muamar Fadillah kepada 22 WBP tersebut, pada Rabu 09 Februari 2022. Sebelumnya sudah dipertemukan dengan keluarga seluruh warga binaan diberikan arahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung selaku pengawas narapidana selama menjalani program Asimilasi di rumahnya masing-masing.

Baca juga:  Lapas Sukabumi Sosialisasikan Permenkumham No 7 Tahun 2022 Kepada Warga Binaan

“Mereka ini bukan bebas murni. Tetapi ke 22 orang ini melaksanakan sisa masa pidana sampai dengan masa pidana berakhir. Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk tetap melakukan lapor secara rutin satu minggu sekali kepada Bapas,” jelas Isep sebagai PK Bapas Bandung.

Disamping itu Kepala Subseksi Administrasi dan Tata Tertib Trian Pratikta, mewakili Kepala Lapas Sukabumi Christo Victor Nixon Toar menghimbau, untuk seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi tidak boleh melanggar peraturan dan harus tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Baca juga:  Karyawan RSUD Syamsudin Alami Kecelakaan dan Meninggal Dunia di Jalan Palabuhan II Kota Sukabumi

“Saya ingatkan dan menghimbau kepada kalian, kalian pulang kerumah habiskan waktu dirumah bersama keluarga. Jangan ada yang berpergian keluar daerah. Patuhi protokol kesehatan dan ikuti peraturan yang telah dijelaskan jangan melanggar,” ucapnya.

Sementara itu Kasi Minkamtib pun turut menjelaskan, bahwa 22 orang warga binaan yang mendapatkan asimilasi salah satunya, David Alhadi bin Agus Saparudin. Asimilasi ini dapat terlaksana berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor. Pas-497.PK.01.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Baca juga:  Lapas Kelas IIB Sukabumi, Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menkumham

Juga berpatokan pada Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.(***)

Pos terkait