LINGKARPENA.ID | Arvan (28), warga asal Cileduk Tangerang diciduk polisi karena ulah jahatnya. Ia tertangkap basah saat tengah membobol sebuan minimarket di Jalan Lingkar Selatan, Kelueahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Selasa (6/5/2025).
Aksi pembobolan minimarket itu di ketahui dua anggota Polsek Warudoyong yang sedang patroli di Jalan Lingkar Selatan. Pada saat melintas di TKP kedua polisi ini mendengaf suara alarm keras dari minimarket.
Karena curiga, polisi kemudian memeriksa minimarket tersebut.
Polisi itu akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang bersembunyi di dalam minimarket.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana mengatakan, terduga pelaku yang tidak mengenakan baju itu langsung diamankan berikut barang bukti.
“Terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini tengah dilakukan pemerikaaan di Mapolsek Warudoyong. Beberapa barang bukti yang turut diamankan berupa obeng, tang dan beberapa bungkus rokok berbagai merk, berbagai macam makanan, serta baju pelaku juga kamera CCTV, ” ujarnya.
Kini Unit Reskrim Polsek Warudoyong sedang melakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tambah Tatang.
Bila membutuhkan informasi atau melaporkan adanya gangguan kamtibmas dapat langsung menghubungi Polsek terdekat maupun melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.
“Peristiwa ini mengingat kita agar tetap waspada. Apabila ada yang mencurigakan segera lapor polisi,” tutupnya.






