LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menetapkan seorang perempuan berinisial TR (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap NS (12), pelajar sekolah menengah pertama asal Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade. Korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, memicu penyelidikan intensif aparat kepolisian.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian. Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti awal yang mengarah pada dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, saudari TR kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan, baik secara fisik maupun psikis terhadap korban,” ujar AKBP Samian, Rabu (25/2/2026).
NS diketahui mengembuskan napas terakhir dengan luka melepuh di hampir seluruh bagian tubuhnya. Kondisi itu membuat penyidik bergerak cepat melakukan pendalaman, termasuk memeriksa riwayat dugaan kekerasan sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan bahwa kasus serupa pernah dilaporkan pada 4 November 2024. Namun, perkara tersebut berakhir damai dan tidak berlanjut ke proses hukum. Bahkan, berdasarkan keterangan korban saat itu, dugaan kekerasan disebut telah terjadi sejak 2023.
“Korban dalam laporan sebelumnya mengaku sudah beberapa kali mengalami perlakuan seperti dijewer, ditampar, hingga dicakar. Ini yang sedang kami dalami sebagai rangkaian peristiwa berulang,” ungkapnya.
Terkait motif, tersangka mengaku tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendisiplinan anak. Namun demikian, penyidik masih mendalami alasan tersebut untuk memastikan unsur pidana yang terpenuhi.
“Alasan tersangka adalah untuk mendidik. Tapi tentu saja, kami akan melihatnya dari aspek hukum, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolres.
Sementara itu, penyebab pasti kematian NS masih menunggu hasil autopsi resmi. Pemeriksaan lanjutan berupa uji patologi anatomi dan toksikologi masih berlangsung di laboratorium forensik.
“Kami sudah berkoordinasi dengan tim medis. Estimasi hasilnya sekitar satu minggu karena pemeriksaan laboratorium membutuhkan waktu. Kami mohon masyarakat bersabar,” katanya.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan tambahan.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat setempat dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun sosial.





