LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perhubungan mulai memberlakukan pengawasan ketat terhadap arus lalu lintas menjelang dan selama periode mudik serta arus balik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini difokuskan pada pengendalian operasional kendaraan angkutan barang guna mengurangi potensi kemacetan di jalur utama.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga direktorat jenderal dan Korlantas Polri.
“Pengaturan ini sudah menjadi ketentuan dari pemerintah pusat. Kami di daerah tinggal memastikan pelaksanaannya berjalan optimal,” ujar Latip, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan mulai berlaku sejak 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB. Dalam periode tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih tidak diperkenankan melintas, termasuk kendaraan pengangkut material tambang seperti pasir dan sejenisnya.
“Selama masa pembatasan, kendaraan berat dengan tiga sumbu ke atas serta angkutan material tambang dilarang beroperasi di jalur utama,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kepadatan lalu lintas yang kerap dipicu oleh kendaraan berukuran besar, terutama di titik-titik rawan kemacetan di wilayah Sukabumi.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat. Distribusi bahan bakar, bahan pokok, serta layanan darurat tetap diperbolehkan beroperasi.
“Kendaraan pengangkut BBM, susu, sembako seperti beras dan jagung, serta ambulans tetap diizinkan melintas karena menyangkut kebutuhan mendesak masyarakat,” jelas Latip.
Untuk mendukung efektivitas kebijakan tersebut, Dishub telah menyosialisasikan aturan kepada para pelaku usaha transportasi agar mematuhi jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Latip juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mengatur arus kendaraan selama periode Lebaran. Menurutnya, pengaturan di lapangan menjadi kewenangan kepolisian, sementara Dishub berperan dalam mendukung fasilitas dan sarana penunjang.
“Rekayasa lalu lintas sepenuhnya di bawah kendali kepolisian. Kami mendukung dari sisi teknis agar semuanya berjalan lancar dan aman,” katanya.
Selain itu, personel Dishub disiagakan di sejumlah titik yang berpotensi terjadi kepadatan maupun kecelakaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perjalanan pemudik, baik dari arah Jakarta, Bogor, maupun sebaliknya, dapat berlangsung dengan aman dan tertib.
“Kami berkomitmen menjaga kelancaran arus mudik agar masyarakat bisa sampai tujuan dengan selamat dan nyaman,” pungkasnya.






