LINGKARPENA.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi secara resmi melaksanakan pengelolaan sekaligus pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Maret hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah diputus pengadilan. Jumat ( 3/72026 ).
Selama kurun waktu empat bulan, Kejari Kabupaten Sukabumi menangani sebanyak 116 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh barang bukti dari perkara tersebut telah melalui proses inventarisasi dan pengelompokan oleh Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk selanjutnya dimusnahkan maupun diproses melalui mekanisme lelang negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 38 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat 4.094,627 gram, sabu seberat 2.096,1084 gram, 627 microtube berisi kristal, serta 161.492 butir obat-obatan terlarang atau daftar G.
Sementara itu, dari 78 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Orang dan Harta Benda (OHARDA), barang bukti yang dikelola terdiri atas 155 potong pakaian, 49 senjata tajam, 23 timbangan digital maupun manual, 19 tas, 11 unit telepon genggam, serta 41 barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, mengatakan bahwa pengelolaan dan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.
” Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari putusan pengadilan yang telah inkracht. Kami memastikan seluruh barang bukti yang dilarang beredar dimusnahkan sehingga tidak memiliki peluang untuk disalahgunakan kembali. Ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujar Tumpal Eben Ezer kepada wartawan.
Ia menambahkan, tingginya jumlah barang bukti obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Karena itu, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Sukabumi.
” Angka penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang masih menjadi ancaman nyata bagi generasi muda. Melalui fungsi intelijen, kami akan terus meningkatkan koordinasi lintas sektoral, memperkuat langkah pencegahan, serta mendukung upaya penindakan agar Kabupaten Sukabumi terbebas dari peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya,” tegasnya.
Menurut Tumpal, keberhasilan penyelesaian perkara hingga tahap eksekusi barang bukti tidak terlepas dari sinergi seluruh aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Adapun barang bukti yang termasuk kategori terlarang, seperti narkotika dan senjata tajam, dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses sesuai mekanisme hukum, baik melalui lelang untuk menjadi penerimaan negara maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus mendukung terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi berita yang lebih bergaya jurnalistik media online dengan lead yang lebih kuat dan kutipan yang lebih tajam.






