SUKABUMI – Dugaan pelanggaran keimigrasian oleh seorang warga negara Malaysia berinisial JS (38) memasuki babak baru. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (2/11/2026), menyusul rampungnya proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian yang dilakukan JS selama berada di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan dua warga negara asing di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melalui pemeriksaan lapangan pada 28 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan JS berada di rumah milik warga negara Indonesia yang diketahui merupakan istrinya.
Diduga Masuk Melalui Jalur Laut
Berdasarkan hasil penyidikan, JS diduga masuk ke Indonesia sekitar Oktober 2024 menggunakan kapal nelayan melalui jalur laut tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Sebelum menetap di Kecamatan Ciemas, JS disebut sempat berada di Pekanbaru dan Jakarta. Petugas juga menemukan bahwa paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Torang Pardosi, menjelaskan bahwa perbuatan tersangka diduga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Perkara ini kami proses berdasarkan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian. Identitas kewarganegaraan yang bersangkutan juga telah dikonfirmasi melalui perwakilan Malaysia di Jakarta,” jelas Torang dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Pasal yang disangkakan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta bagi orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Mengaku Menghadapi Persoalan Hukum di Malaysia
Dalam pemeriksaan, JS mengaku meninggalkan Malaysia lantaran menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan dugaan kecelakaan kerja hingga menyebabkan seorang rekannya meninggal dunia.
Meski demikian, pihak Imigrasi menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, penyidik tidak menemukan indikasi tindak pidana umum lainnya di Indonesia selain dugaan pelanggaran keimigrasian.
Imigrasi juga menyatakan belum menerima permintaan dari Interpol terkait keberadaan JS.
Sementara itu, status perkawinan tersangka dengan SA, seorang warga negara Indonesia, telah diklarifikasi menggunakan dokumen resmi. Anak dari perkawinan tersebut juga disebut memiliki hak atas kewarganegaraan ganda terbatas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan Jalur Laut Jadi Perhatian
Kasus ini sekaligus menyoroti tantangan pengawasan terhadap masuknya warga negara asing melalui jalur laut. Luasnya wilayah perairan dan keterbatasan sarana patroli menjadi sejumlah kendala yang masih dihadapi petugas dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian.
Henki Irawan menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu petugas mendeteksi keberadaan orang asing yang diduga melanggar aturan.
Menurutnya, koordinasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, pengurus RT/RW, serta kepolisian perlu terus diperkuat agar pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih optimal.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada instansi berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan tempat tinggalnya.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, penanganan perkara JS kini berlanjut ke tahap penuntutan.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban tersangka atas dugaan pelanggaran keimigrasian yang disangkakan kepadanya.






