LINGKAR PENA Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa
HUKUM & KRIMINAL

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 54,62 Gram Sabu

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 54,62 Gram Sabu
Barang bukti sabu yang berhasil disita Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dari terduga pelaku.[Foto: ist]

SUKABUMI – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi kembali berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Seorang pria berinisial AIL (41) ditangkap bersama puluhan gram sabu di kediamannya, kawasan Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kamis (5/11/2026) malam.

Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB itu, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat total 54,62 gram. Selain barang haram tersebut, satu unit telepon genggam turut disita untuk kepentingan penyelidikan.

Iklan

Penangkapan AIL kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jalur distribusi narkotika tersebut. Sebab, dari keterangan awal yang diperoleh petugas, barang bukti sabu itu diduga berasal dari seseorang yang identitasnya belum diungkap.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari menyampaikan, pihaknya tengah menelusuri keterangan terduga pelaku untuk mengidentifikasi pemasok sekaligus kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

“Fokus kami bukan hanya mengamankan orang yang diduga terlibat, tetapi juga menelusuri sumber barang dan mengungkap jaringan di atasnya. Pengembangan kasus ini masih terus berjalan,” kata Bayu, Jumat (6/11/2026).

Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika secara berkelanjutan. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mengidentifikasi aktivitas peredaran gelap yang kerap berlangsung secara tersembunyi.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, segera sampaikan kepada kepolisian. Jangan biarkan narkoba merusak lingkungan dan masa depan generasi muda,” imbaunya.

Untuk kepentingan penyidikan, AIL bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga memasok sabu.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, AIL dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perang terhadap peredaran narkotika membutuhkan langkah tegas aparat penegak hukum serta keterlibatan aktif masyarakat.

Reporter Jajang S

Editor Akoy Khoerudin